Palembang, VIVA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap praktik jual beli video porno dan layanan mesum yang dijalankan secara terorganisir melalui media sosial. Ironisnya, dua dari tiga pelaku yang diamankan merupakan ayah dan anak kandung yang kompak menjalankan bisnis haram tersebut demi keuntungan pribadi.
“Dalam praktik tersebut, tiga orang pelaku diamankan, dua di antaranya merupakan ayah dan anak yang kompak menjual video porno demi keuntungan pribadi,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, di Palembang, Sumsel, Rabu (9/7/2025).
Ilustrasi video porno.
Photo :
- ANTARA/Ardika/am.
Ketiga tersangka yakni M (35) sebagai ayah, LAP (20) anaknya, serta satu rekan mereka Budi Sartono (28). Dari hasil kejahatan tersebut, mereka diketahui telah mengantongi keuntungan hingga Rp70 juta dalam waktu satu tahun.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk penjualan konten pornografi, tangkapan layar transaksi, serta bukti digital lainnya. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam operasional bisnis ini, yang menawarkan dua layanan utama: penjualan video syur seharga Rp200 ribu per file, dan video call mesum dengan tarif Rp150 ribu per sesi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan dua ponsel. Satu ponsel memutar video wanita tanpa busana, sementara ponsel kedua digunakan untuk video call dengan korban. Kamera diarahkan ke layar ponsel pertama agar korban mengira sedang berinteraksi langsung dengan pelaku perempuan.
Modus makin kejam saat pelaku diam-diam merekam sesi video call tersebut tanpa izin. Rekaman itu lalu digunakan untuk memeras korban, dengan ancaman video akan disebar jika tak membayar uang tebusan.
“Kami masih mendalami jaringan dan nomor-nomor ponsel yang digunakan pelaku. Dari pengakuan mereka, motif utama adalah faktor ekonomi. Pelaku juga mengaku kerap berpindah tempat untuk menghindari pelacakan,” jelas AKBP Dwi Utomo.
Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi, dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. (ANTARA)
Kencani Istri Orang, Seorang Duda di Mojokerto Juga Peras Suaminya
Pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum dengan istri korban.
VIVA.co.id
19 Mei 2025