Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi berupa mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Hal itu disampaikan Setyo menindaklanjuti penggeledahan rumah RK yang telah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
“Nanti akan disesuaikan. Kalau soal lama cepat kan pasti penyidik lah yang sudah punya timeline ya. Sepanjang bahwa segala sesuatunya terpenuhi, pasti akan dipercepat. Tinggal tunggu waktu saja,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.
Setyo menuturkan, saat ini pihaknya masih fokus kepada pemeriksaan saksi lain dan melakukan penelaahan terhadap dokumen dan data terkait kasus tersebut.
Sementara terkait penggeledahan yang telah dilakukan, Setyo menyebut hal tersebut belum bisa disimpulkan bahwa Ridwan Kamil menjadi tersangka.
Penggeledahan kata dia dilakukan untuk mencari dan membuktikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penggeledahan kan hanya untuk mencari dan membuktikan mungkin ada keterkaitan dengan keterangan-keterangan yang sebelumnya. Kalau soal tersangka pasti nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, kemudian alat bukti dan lain-lain dan itu melalui proses,” jelas Setyo.
“Mungkin karena ini belum sampai kepada proses upaya paksa, saya kira itu bisa nanti bukan dikesampingkan, tapi nanti akan dijadwalkan pada tahap setelah yang upaya paksa sudah dikerjakan,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan, buntut kasus dugaan korupsi berupa mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Salah kendaraan yang disita yakni motor Royal Enfield mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil alias RK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa jumlah kendaraan yang telah disita dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB sebanyak 26 kendaraan. Kendaraan itu terdiri dari roda empat dan roda dua.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"KPK menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan terkara tersebut di atas, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 25 April 2025.
Tessa menjelaskan, bahwa penyidik juga telah rampung melakukan penggeledahan pada 15 dan 16 April 2025. Penggeledahan itu menyasar rumah dua orang tersangka perkara BJB.
"Pada tanggal 15 dan 16 April 2025, KPK melakukan tindakan penggeledahan terhadap 2 (dua) rumah milik tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon," kata Tessa.
Empat kendaraan pun disita. Tiga di antaranya merupakan kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.
"Pada penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 4 jenis kendaraan berjenis/merk 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor)," kata Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara BJB.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana
pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Halaman Selanjutnya
“Mungkin karena ini belum sampai kepada proses upaya paksa, saya kira itu bisa nanti bukan dikesampingkan, tapi nanti akan dijadwalkan pada tahap setelah yang upaya paksa sudah dikerjakan,” sambungnya.