Babak Baru 5 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng

8 hours ago 4

Senin, 30 Juni 2025 - 11:12 WIB

Jakarta, VIVA- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas alias ontslag pada tiga perusahaan terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini . Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Rencananya pelimpahan dilakukan hari ini,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin, 30 Juni 2025.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Menurut Harli, pelimpahan baru dilakukan terhadap lima tersangka yang berstatus hakim dan panitera, yaitu Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto; Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom; Panitera Muda Wahyu Gunawan; serta mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

“Tidak semuanya, mungkin baru yang hakim ya,” katanya.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara ini, yaitu dua advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei, masih dalam proses pemberkasan. Dalam kasus ini, Marcella juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS DPR RI

Teken MoU Penyadapan Tanpa UU Khusus, DPR Bakal Panggil Kejagung

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan penandatanganan MoU itu melangkahi ketentuan hukum karena belum ada UU khusus yang mengatur praktik penyadapan.

img_title

VIVA.co.id

28 Juni 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |