Bacakan Pleidoi Usai Dituntut Gratifikasi Rp 1 Triliun, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ngaku Menyesal

20 hours ago 3

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:55 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengajukan  pembelaan atau pleidoi terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi buntut ikut campur di vonis kasasi Gregorius Ronald Tannur. Zarof pun mengungkapkan rasa penyesalannya.

Zarof menuturkan bahwa dirinya menyesal karena tidak bisa menghabiskan masa pensiunnya bersama keluarganya. Pleidoi Zarof dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 10 Juni 2025.

 “Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya beriktiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ujar Zarof dalam pleidoinya, Selasa 10 Juni.

Zarof berharap setelah adanya kasus yang menjeratnya saat ini, bisa menjadikan dirinya lebih baik lagi.

“Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Diketahui, Zarof tersandung dua kasus besar, yaitu dugaan suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur pada 2024, serta gratifikasi fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang diterimanya sejak 2012. Ia didakwa menjadi makelar perkara selama menjabat di MA dan kini dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sidang tuntutan Zarof Ricar digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025. Zarof dituntut bersama dengan terdakwa lain yakni Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) dan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur).

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.

Jaksa menilai Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kemudian, jaksa menyebut Zarof dituntut 20 tahun penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan," kata jaksa dalam hal memberatkan Zarof.

Motif Zarof yang membuat dirinya dituntut 20 tahun penjara, karena perbuatannya dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan. Hal meringankan jaksa, Zarof belum pernah terjerat kasus hukum lain.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa.

Jaksa juga menuntut Zarof berupa perampasan atas barang yang digunakan, atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

Halaman Selanjutnya

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |