Sudah Belasan Saksi Diperiska Terkait Kasus Sritex, Ada Nama Eks Dirut BJB

1 day ago 7

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:36 WIB

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung atau Kejagung sudah memeriksa 13 saksi sudah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex.

Dari belasan saksi tersebut, ada nama eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, turut dimintai keterangan. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar.

"YR selaku (eks) Direktur Utama Bank BJB diperiksa sebagai saksi," kata Harli, Rabu, 11 Juni 2025.

Kejagung pun sudah memeriksa petinggi Bank BJB lain. Ada RL selaku Direktur IT dan Treasury, NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Lalu, SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail.

Kemudian, ada juga TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB. Selanjutnya, tiga saksi dari eks pegawai Bank DKI mulai dari PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020, HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020, dan FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan pada 2020.

Selain itu, ada dua pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex berinisial SMT dan ER. Ada pula NLH yang merupakan karyawan Bank Jawa Tengah serta Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. 

Mereka diperiksa untuk pemenuhan berkas atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto cs.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia lagi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari dua bank pelat merah kepada Sritex.

"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka, karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu, 21 Mei 2025.

Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI pada 2020, serta Dicky Syahbandinata, eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Qohar merinci nilai kredit yang diberikan Bank DKI kepada Sritex mencapai Rp 149 miliar. Sementara, Bank BJB tercatat telah menyalurkan pinjaman senilai Rp543 miliar.

Halaman Selanjutnya

Mereka diperiksa untuk pemenuhan berkas atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto cs.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |