Soal Tambang di Raja Ampat, Wamen HAM Singgung Lingkungan yang Baik Bagian dari HAM

1 day ago 3

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin, buka suara atas polemik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dia menyebut bahwa lingkungan hidup yang baik masih merupakan bagian dari HAM.

Kementerian HAM mendukung Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dalam menangani permasalahan yang belakangan menjadi polemik. Apalagi Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang yang ada di sana.

“Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar yang menjamin akses ke lingkungan yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut," ujar Mugiyanto Sipin dalam keterangan tertulis, Rabu 11 Juni 2025.

Mugiyanto menjelaskan, bahwa hak-hak lingkungan telah diakui secara nasional maupun internasional. Dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan orang-orang yang bergantung pada lingkungan tersebut.

Sebab, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, secara internasional lingkungan hidup yang sehat sebagai HAM telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap orang di planet ini memiliki hak atas lingkungan yang sehat.

Lebih lanjut, Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, juga mengamanatkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan. Serta mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegrasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.

“Karena itu, langkah yang diambil Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani kasus di Raja Ampat tersebut juga patut diapresiasi, karena sudah sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh Asta Cita, terutama program-program dalam Asta Cita 2, yang mengamatkan pentingnya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna,” jelas Mugiyanto.

Wakil Menteri HAM mendesak pentingnya evaluasi praktik-praktik pertambangan yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Diakuinya, Kementerian HAM kini tengah mendorong regulasi yang membuat perusahaan mesti melakukan uji tuntas HAM.  

“Kami di Kementerian HAM siap bekerjasama dengan kementerian lingkungan hidup dan kementerian lembaga lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM,” tandas dia. 

Menteri LH Buka Peluang Jerat Pidana

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan ada peluang hukuman pidana bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang izinnya sudah dicabut oleh pemerintah. 

Namun, kini pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengawasan terkait hal tersebut.

“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana,” ucap Hanif kepada wartawan di Istana Negara, Selasa, 10 Juni 2025.

Hanif menegaskan bahwa tak menutup kemungkinan dari empat perusahaan itu dijerat secara pidana karena aktivitas penambangan yang tak sesuai aturan. “Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan pihaknya tak akan berhenti pada pengawasan saja. Ia mengatakan, perusahaan juga harus melakukan pemulihan kerusakan.

“Tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup bersama teman-teman (Kementerian) ESDM,” tutup Hanif.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham. 

"Secara lingkungan atas yang disampaikan Menteri LHK kepada kami, melanggar dan kita mengecek di lapangan, kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap melindungi biota laut," ucap Bahlil di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Bahlil mengatakan bahwa izin usaha pertambangan diberikan kepada empat perusahaan itu sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark. 

"Bapak Presiden punya perhatian khusus menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan menjadi keberlanjutan," katanya.

Halaman Selanjutnya

“Kami di Kementerian HAM siap bekerjasama dengan kementerian lingkungan hidup dan kementerian lembaga lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM,” tandas dia. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |