Jakarta, VIVA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan mengarah pada skema lex specialis sebagai kerangka hukum khusus untuk wilayah kepulauan. Skema ini dinilai paling cocok untuk menjawab ketimpangan layanan dan pembangunan di daerah kepulauan.
Ia mengatakan, pihaknya masih mencari bentuk konkret dari lex specialis tersebut agar tidak sekadar mengulang Pasal 27-30 UU Pemerintahan Daerah. “Tadi usulan menarik bahwa ini mengarah lex specialis. Kita semua sudah ke sana, tapi dari judul sampai peta jalan turunannya, ini yang sedang kita cari bentuknya seperti apa,” ujar Mercy dalam RDPU dengan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Kamis, 10 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mercy menegaskan, RUU ini tidak akan menjadi otonomi khusus terselubung. “Kita tidak menggeser konstruksi menjadi UU otonomi khusus terselubung. Kekhususan ini untuk afirmasi menjawab ketimpangan,” tegas legislator Dapil Maluku dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Pansus juga mengkaji usulan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie untuk menggunakan teknik omnibus law secara selektif. Teknik ini memungkinkan RUU menyelaraskan 8 UU sektoral sekaligus, mulai dari UU Pemda, keuangan pusat-daerah, tata ruang, pesisir dan pulau kecil, hingga perikanan dan lingkungan hidup.
Jimly mengusulkan agar RUU ini direorientasikan menjadi RUU tentang Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Kepulauan. (LAN)
Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi percontohan nasional dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) bagi disabilitas.
VIVA.co.id
10 September 2026

2 hours ago
1











