Jakarta, VIVA – Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah.
Tiga orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298.520.000 dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menyebut pengungkapan ini berawal dari kecurigaan seorang pemilik toko sembako A.J di Desa Tanjungsari, Sidoarjo.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun mengapresiasi kinerja Polresta Siodarjo. Sahroni ingin polisi terus menyikapi secara tegas peredaran palsu sebab disinyalir dapat digunakan untuk aktivitas berbahaya.
“Saya apresiasi kepolisian yang berhasil membongkar jaringan ini dan saya minta polisi wajib berantas tuntas pabrik uang palsu. Hal ini karena belakangan kasus uang palsu semakin marak. Kemarin ada pabrik di Tangsel dengan uang palsu Rp36 miliar, sekarang di Sidoarjo hampir Rp300 juta," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis 10 September 2026.
Pengungkapan pabrik uang palsu, kata Sahroni adalah hal yang mengkhawatirkan. Ia pun yakin uang palsu ini ada untuk tujuan mudharat.
"Bisa saja untuk pembelian barang haram, pendanaan huru-hara, senjata, atau aktivitas ilegal lainnya. Itu sangat berbahaya,” ujar Sahroni.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lebih lanjut, Sahroni tidak ingin akibat ulah segelintir pihak, kepercayaan terhadap Rupiah menjadi terganggu. Maka pengusutan tegas dan keras harus menjadi solusi.
“Kalau praktik ini dibiarkan, dampaknya bisa ke mana-mana. Masyarakat bisa dirugikan, kepercayaan terhadap rupiah bisa terganggu, bahkan uang palsu ini bisa menjadi modal untuk menggerakkan kejahatan lain. Apalagi sebelumnya kita juga melihat pemalsuan meterai dan berbagai alat pembayaran. Ini harus dianggap serius dan disikat sampai ke jaringan, pembuat, pemodal, dan siapa pun yang mengedarkannya. Jangan kasih ruang sedikit pun,” kata Sahroni.
Polisi Sita Aset PT DSI Rp 425 Miliar, Sahroni: Maksimalkan Pengembalian Kerugian Korban
Polri menyita aset senilai Rp 425 miliar dengan mayoritas berupa kepemilikan tanah. Adapun korban dari kasus ini sebanyak 5.714 orang dengan kerugian Rp 1,3 triliun
VIVA.co.id
8 September 2026

1 day ago
6











