Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019, Oesman Sapta (Oso) meminta Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap anggaran penanganan bencana. Ia menilai seluruh kementerian dan lembaga harus memiliki anggaran yang siap digunakan ketika terjadi bencana alam.
Hal itu diungkapkan Oso saat dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di kanal YouTube Official ILC, Jumat, 11 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Anggaran bencana alam harus selalu standby dan menjadi prioritas di seluruh kementerian dan lembaga, tidak boleh ditunda-tunda sedikit pun. Sebab, rakyat percaya pada Pemerintah Pusat. Jangan kecewakan masyarakat daerah yang mengalami musibah," kata Oso.
Menurutnya, keterlambatan bantuan bencana berpotensi menimbulkan kekecewaan masyarakat kepada Pemerintah Pusat. Dia meminta, Presiden Prabowo Subianto memastikan jajaran pembantunya bekerja cepat dalam merespons kondisi darurat.
Bahkan, Oso mengusulkan agar pejabat yang tidak responsif dalam menangani bencana dievaluasi.
"Usulan saya, sebaiknya jika pembantu Presiden yang lambat membantu masyarakat yang kena bencana alam, sebaiknya diganti saja sama yang responsif," tegasnya.
Oso juga mengusulkan adanya program nasional yang mendorong daerah-daerah lain ikut membantu ketika suatu wilayah mengalami bencana. Menurutnya, solidaritas antardaerah merupakan bagian penting dari semangat kebangsaan.
“Kalau satu daerah kena bencana, maka daerah lain juga ikut membantu meringankan sebagai bentuk toleransi sesama anak daerah dan anak bangsa. Untuk daerah, saya akan bersama kalian," tandasnya.
Di sisi lain, ia meminta Pemerintah Pusat segera memenuhi anggaran untuk Pemerintah Daerah. Menurutnya, kebijakan pusat memangkas anggaran daerah berpotensi mengganggu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Keluhan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat antara lain tentang anggaran daerah, yang tidak dibagikan sesuai Undang-Undang APBN yang sudah disetujui untuk daerah. Sehingga daerah merasa kecewa, kemudian para kepala daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta. Hal ini harus segera diatasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Oso menyatakan, hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Dia merujuk Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang mengatur pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang memiliki pemerintahan daerah," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Mantan Wakil Ketua MPR itu menilai, keberadaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan satu kesatuan. Makanya, anggaran yang telah ditetapkan untuk daerah harus diberikan sesuai ketentuan.

4 hours ago
2











