Jakarta, VIVA – Fakta baru muncul dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pengembalian uang senilai Rp5 miliar dari Ferry Hongkowirang alias Ferry Boboho.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Uang tersebut kini masuk dalam daftar barang bukti yang disita Tim 9 Kejagung. Yang menarik, Kejagung memastikan uang Rp5 miliar itu merupakan bagian dari uang Rp40 miliar milik pengusaha Tan Kian yang sebelumnya menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.
"Benar infor dari Tim Penyidik 9. Bulan Agustus kalau engga salah," tutur dia, Jumat, 11 September 2026.
Anang mengatakan uang yang dikembalikan Ferry berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dengan nilai total Rp5 miliar. Namun, dia belum membeberkan secara rinci alasan atau peruntukan uang tersebut dalam rangkaian perkara yang tengah disidik Tim 9.
Yang dipastikan Kejagung, uang Rp5 miliar tersebut berkaitan dengan uang Rp40 miliar yang sebelumnya disebut dalam informasi mengenai Tan Kian.
"Benar (bagian dari Rp40 miliar dari Tan Kian). Nantilah ketika persidangan diungkap (itu uang apa)," tutur Anang.
Pernyataan tersebut membuka fakta baru terkait keberadaan uang Rp40 miliar yang sebelumnya menjadi sorotan dalam perkara dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi Jiwasraya.
Meski demikian, Anang belum menjelaskan apakah Rp5 miliar yang dikembalikan Ferry merupakan fee yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Kejagung memilih menunggu proses persidangan untuk mengungkap secara terang asal-usul dan peruntukan uang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap perkembangan penting dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI dan Jiwasraya yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejagung menyatakan Tim 9 yang menangani kasus tersebut telah memiliki bukti yang dinilai cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana pemerasan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidik bahkan telah melakukan penyitaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” katanya, dikutip Jumat, 11 September 2026.
Kejagung Blak-blakan Punya Cukup Bukti Pemerasan Febrie Adriansyah, Buktinya Sudah Sita Uang
Kejagung mengungkap perkembangan penting dalam dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI dan Jiwasraya yang jerat eks Jampidsus Febri Adriansyah.
VIVA.co.id
11 September 2026

3 hours ago
2











