Bapenda DKI Jakarta Terapkan Penelitian Otomatis SPTPD PBJT dan PBBKB Melalui Sistem Digital

7 hours ago 1

Senin, 14 Juli 2025 - 10:24 WIB

Jakarta, VIVA – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025 tentang Tahapan Penelitian atas Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) secara otomatis melalui sistem aplikasi.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPTPD yang secara tegas mewajibkan penyampaian SPTPD secara elektronik.

"Penelitian SPTPD merupakan proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap perhitungan pajak dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah yang disampaikan oleh Wajib Pajak," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Dengan diterapkannya kebijakan ini, lanjutnya, proses pelaporan pajak untuk PBJT dan PBBKB diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel. 

"Bapenda DKI Jakarta mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital perpajakan daerah," katanya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan misi Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong pelayanan publik berbasis teknologi dan data, serta meningkatkan kepatuhan pajak dengan sistem yang transparan dan efisien.

Dengan adanya sistem otomatis ini, Bapenda DKI Jakarta menyatakan, telah menghadirkan pendekatan yang lebih cepat, akurat, dan transparan dalam pelayanan perpajakan.

Berikut adalah tahapan pelaporan dan penelitian otomatis SPTPD melalui sistem digital:

1. Wajib Pajak menginput data pembayaran dan membuat kode bayar di Portal Pajak Online atau aplikasi resmi lain yang ditetapkan oleh Bapenda.

2. Wajib Pajak menginput pelaporan SPTPD melalui sistem yang sama.

3. Wajib Pajak mengunggah rincian data transaksi sebagai lampiran pelaporan SPTPD.

4. Dokumen SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) disiapkan secara otomatis oleh sistem Coretax atau sistem pendukung lainnya.

5. Sistem Coretax melakukan penelitian otomatis yang mencakup:

○ Kesesuaian antara nilai pembayaran, data yang masuk, dan dokumen SSPD.

○ Kesesuaian rincian transaksi dengan omset atau dasar pengenaan pajak.

○ Kesesuaian perhitungan tarif pajak dan potensi sanksi administratif.

6. Wajib Pajak melakukan konfirmasi akhir melalui persetujuan digital pada sistem.

7. Jika data telah sesuai, SPTPD akan otomatis tercatat dalam sistem Coretax sebagai pelaporan resmi.

8. Jika Wajib Pajak tidak melampirkan data transaksi, maka verifikasi dilakukan secara manual oleh petugas melalui sistem.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya sistem otomatis ini, Bapenda DKI Jakarta menyatakan, telah menghadirkan pendekatan yang lebih cepat, akurat, dan transparan dalam pelayanan perpajakan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |