Bareskrim: AKBP Didik Terima 'Uang Keamanan' dari Koko Erwin

1 week ago 5

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:00 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima 'uang keamanan' dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.

“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” kata Eko, dikutip Sabtu, 28 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah)

Dia menilai, Didik mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari bandar narkoba, karena diberikan melalui Malaungi selaku Kasat Narkoba pada saat itu.

“Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, ‘kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya (Didik) itu,” ujarnya.

Dia menambahkan, Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba, dan pernah divonis pada tahun 2018 lalu.

“Pernah residivis, karena Erwin ini pernah divonis (kasus narkoba) pada tahun 2018 di Makassar,” ujarnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Koko Erwin pada Kamis, 26 Februari 2026. Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury mengatakan, Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, ketika hendak menyeberang ke Malaysia.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K. Kedua orang tersebut berperan membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.

"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ujarnya.

Nama Koko Erwin pertama kali muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dia mengatakan, kliennya sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat, dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika, yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp 1 miliar dari Koko Erwin. Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini, menyerahkan uang Rp 1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi. Yakni untuk memenuhi keinginan atasannya memiliki mobil Alphard keluaran terbaru, dengan harga Rp 1,8 miliar.

Halaman Selanjutnya

AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kapolres Bima Kota, yang turut disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota. (Ant).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |