Basarnas Tegaskan Pemilik Wajib Angkat Bangkai Kapal Virgo Transport 8

6 hours ago 2

Kamis, 17 September 2026 - 08:00 WIB

VIVA Basarnas menegaskan pemilik kapal memiliki kewajiban untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan apabila keberadaannya mengganggu aktivitas maupun alur pelayaran yang masih aktif. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Pelayaran.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan aturan itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melibatkan pemilik KM Virgo Transport 8 dalam proses penanganan bangkai kapal yang mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, sejak Minggu 13 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” kata dia dalam konferensi pers Rabu malam 16 September 2026.

Berdasarkan aturan UU Pelayaran kata Syafii, batas waktu paling lambat 180 hari bagi pemilik kapal untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal. Namun pemerintah kata dia tidak ingin menunggu hingga batas waktu tersebut karena pencarian korban masih berlangsung. 

"Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama," ujarnya.

Menurut dia, pemindahan bangkai kapal bukan kewenangan penuh Basarnas sehingga pemerintah melibatkan pemilik kapal serta tim ahli yang memiliki kemampuan untuk menangani proses pemindahan tersebut dalam rangka mendukung operasi pencarian dan evakuasi korban.

"Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal," ujar Syafii.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, kapal Vigro Transport 8 mmengalami hilang kontak pada Minggu 13 September 2026. Kapal tersebut diketahui sempat miring sebelum akhirnya terbalik di perairan Masalembo Laut Jawa.

Dari 243 penumpang yang ada di kapal, 114 korban telah ditemukan. Dari 114 korban tersebut berdasarkan data Basarnas 108 orang  selamat dan enam orang meninggal dunia. Sementara itu hingga saat ini, masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan. (ANT)

Kepala Basarnas, Mohammad Syafii (tengah)

Basarnas Siapkan Operasi Salvage Cari Korban Kapal Virgo Transport 8, Libatkan Ahli dari AS dan Hong Kong

Basarnas menyiapkan operasi salvage dengan dukungan tim ahli dari Hong Kong, Amerika Serikat (AS) untuk memperluas opsi pencarian korban Kapal Virgo Transport 8.

img_title

VIVA.co.id

17 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |