Kekerasan Seksual pada Anak Terjadi di Palmerah, Polisi Langsung Tahan Tersangka

5 hours ago 3

Kamis, 17 September 2026 - 09:49 WIB

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI (23) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menyampaikan penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rita di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Rita menjelaskan perkara ini ditangani oleh Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, tersangka MI telah menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjaga kerahasiaan identitas korban anak," ucapnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak dari segala bentuk ancaman kekerasan.

"Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110," kata Budi.

Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi dan dua ahli guna mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 16 September 2026 menyatakan perkara yang sempat menjadi perbincangan di media sosial tersebut saat ini dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

"Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak," katanya. (Ant)

Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi

Detik-detik Serda Ahmad Tewas Usai Dipukul 3 Kali, Puspomau Bantah Gara-gara Mi Instan

Puspomau telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil Farisa. Mereka pun telah ditahan.

img_title

VIVA.co.id

17 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |