Besaran Setoran Satker ke Bupati Cilacap untuk THR: Terkecil Rp 3 Juta, Terbesar Rp 100 Juta

1 day ago 2

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:20 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, 23 satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menyetor uang pemerasan sekitar Rp3 juta hingga 100 juta untuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

“Setoran yang diterima beragam. Mulai dari, bahkan jauh ini, Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, 15 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, kata Asep, permintaan awalnya sekitar Rp75-100 juta tiap satuan kerja perangkat daerah.

“Kemungkinan karena saat ini perangkat-perangkat daerah itu juga tidak memiliki anggaran,” katanya.

Oleh sebab itu, dia menduga setoran tersebut bisa beragam karena ada proses tawar-menawar, dan diatur berdasarkan pertimbangan Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER).

“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, Rp75-100 juta, maka diharuskan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026. (Ant)

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono

KPK Sebut Kepala Daerah Kasih THR ke Penegak Hukum Agar Jika Berkasus Tidak Ditindak

KPK memandang kepala daerah yang memberikan THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) membuat aparat penegak hukum di wilayahnya menjadi segan.

img_title

VIVA.co.id

15 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |