Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan untuk Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta soal kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Dia rencananya akan dipanggil penyidik KPK pada Kamis 19 Juni 2025 besok.
"Permintaan keterangan untuk besok," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu 18 Juni 2025.
KPK berharap Filianingsih bisa penuhi panggilan penyidik besok hari. Ada sejumlah keterangan yang dibutuhkan soal dugaan penyelewengan dana CSR Bank Indonesia (BI).
"Panggilan sudah dikirim, semoga sudah diterima dan siap hadir,” kata Setyo.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan pemanggilan para saksi dipanggil terkait perkara yang tengah diusut KPK.
Fitroh mengatakan semua pihak yang mengetahui proses dalam perkara tersebut akan dimintai keterangan.
"Semua yang mengetahui proses itu pasti akan dimintai keterangan penyidik," kata Fitroh.
Diketahui, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPR RI, Satori. Dia diperiksa KPK menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi di Bank Indonesia. Satori diperiksa bersama dengan anggota DPR RI Komisi XI Heri Gunawan.
Dua anggota DPR fraksi Gerindra dan NasDem itu bakal didalami lebih jauh dulu terkait hubungan dengan yayasan yang menerima dana CSR BI.
"Sejauh informasi yang kami peroleh bahwa CSR itu diberikan kepada..., karena itu kan CSR itu adalah untuk dana sosial, corporate social responsibility, jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial. Ini memang diberikan kepada yayasan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa 31 Desember 2024.
Asep menyebut, KPK masih menelisik jumlah total yayasan yang menerima dana CSR itu. Hal itu juga sekaligus menghubungkan keterlibatan dua anggota DPR RI yang sudah diperiksa menjadi saksi.
"Ini saya bilang, saya belum hafal terkait yayasannya. Tapi silakan saja, ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana gitu. Jadi, ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu," kata Asep.
Menurutnya, mekanisme penyaluran dana CSR BI ini memang diharuskan melalui sebuah yayasan hingga akhirnya bisa diberikan kepada perseorangan. Sebab, hubungan penerima yayasan dan perseorangan menjadi hal yang didalami lebih lanjut oleh KPK.
"CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan. Nah, yayasannya tersebut, apakah nanti yayasan tersebut direkom, misalkan saya menerima nih, saya bilang ada yayasan, saya tidak ada di sananya di yayasan itu, tapi yayasan itu misalkan mengurusi yatim dan lain-lain. Saya merekom, sudah kalau mau CSR, kasihkan ke yayasan A misalkan ya, dia dapat CSR," kata dia.
"Nah, ada pula, misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah, itu, tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami. Nanti kan akan berbeda," lanjutnya.
Selanjutnya, KPK menelusuri dua lembaga yang juga diduga terlibat dalam penyelewengan dana CSR ini. Dua lembaga itu yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ditegaskan Asep, ada fakta menarik lainnya yang juga akan ikut didalami oleh KPK. Dia mengatakan akan mencari tahu pembuat kebijakan CSR, padahal BI bukanlah bank yang memperoleh keuntungan.
"Ini BI bukan bank yang profit ya, yang menghasilkan keuntungan gitu ya, tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain? Ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami. Itu ditunggu sampai di mana ini, menarik memang itu," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPR RI, Satori. Dia diperiksa KPK menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi di Bank Indonesia. Satori diperiksa bersama dengan anggota DPR RI Komisi XI Heri Gunawan.