Medan, VIVA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menegaskan seluruh kendaraan operasional perusahaan yang berdomisili dan berusaha di Sumut agar menggunakan pelat BK atau BB. Pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait hal ini dan baru akan diwajibkan pada tahun 2026 mendatang.
"Kalau melintas silakan, baik plat BL, BM, atau lainnya. Tapi kalau perusahaan dan operasionalnya di Sumut, ya harus patuh nanti 2026. Jadi sekarang masih sosialisasi dan pendataan," kata Bobby Nasution, Senin, 29 September 2025.
Bobby menjelaskan Peraturan Gubernur soal aturan penggunaan pelat tersebut sedang dikaji Bapenda Sumut bersama Bappelitbang, dan baru akan diterapkan pada tahun 2026. Untuk sementara, pemerintah masih melakukan pendataan melalui bupati, khususnya di daerah industri.
Ia menekankan kebijakan ini dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Sumut, sehingga bisa dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
"Kalau perusahaan domisilinya di Sumut, tetapi kendaraan operasionalnya masih pakai plat luar, pajaknya tidak masuk ke Sumut. Padahal jalan yang dilalui dibangun dari APBD kita," ujar Bobby
Menurutnya, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor semakin mendesak, karena dana transfer pemerintah pusat mengalami efisiensi. "Jadi kami mengimbau agar segera menyesuaikan pelat kendaraan sesuai domisili," ujarnya.
Bobby berdalih imbauan serupa juga terjadi di wilayah lain, tak hanya di Sumut. Bahkan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat sudah lebih dahulu diterapkan.
"Riau sudah melaksanakan, Gubernurnya langsung turun ke jalan. Lalu di Jawa Barat, Kalbar, Kalteng. Giliran kita kok malah heboh. Jadi ini hal biasa, bukan sesuatu yang baru. Kita di Sumut hanya melakukan hal yang sama untuk kepentingan bersama," katanya.
Dia juga menanggapi isu yang sempat ramai di media sosial atas pemeriksaan kendaraan berpelat luar saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu, 27 September 2025. Bobby kembali menegaskan tidak ada razia atau pun penindakan.
"Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kita larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga," ujar Bobby.
Dia mengungkapkans aat itu dirinya menghentikan tiga unit truk untuk memeriksa tonase kendaraan karena kondisi jalan provinsi di Kabupaten Langkat mengalami kerusakan.
"Ada tiga kendaraan yang kita hentikan, itu semua bermasalah di tonase. Kebetulan salah satunya berpelat luar Sumut. Jadi sekalian kita sampaikan imbauan, dan tidak ada razia atau tilang," jelas Bobby.
"Sekali lagi, tidak ada razia kendaraan berpelat luar. Ini murni sosialisasi dan edukasi agar perusahaan berdomisili di Sumut bersama-sama mendukung pembangunan daerah," imbuhnya
Halaman Selanjutnya
Dia juga menanggapi isu yang sempat ramai di media sosial atas pemeriksaan kendaraan berpelat luar saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu, 27 September 2025. Bobby kembali menegaskan tidak ada razia atau pun penindakan.

3 weeks ago
10









