Jakarta, VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menanggapi pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, yang menyebut semua produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik yang belum mengantongi sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal.
Adapun wacana kebijakan itu akan diberlakukan mulai 2026. Menurut Mufti, kebijakan PJPH tersebut ngawur dan sembrono.
“Saya menilai, pernyataan bahwa mulai tahun 2026 semua produk tanpa sertifikasi halal akan dianggap sebagai produk ilegal adalah pernyataan yang ngawur dan kebijakan yang sembrono,” kata Mufti, Sabtu 11 Oktober 2025.
Dia menilai wacana itu menunjukkan bahwa pemerintah belum siap mengelola industri halal nasional. Mufti menjelaskan kebijakan tersebut bisa mematikan penjualan jutaan pelaku UMKM.
“Kita semua sepakat bahwa halal itu penting, bahkan wajib. Tapi kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan dengan pendekatan maklumat dan ancaman,” jelasnya.
Mufti menjelaskan sebelum membuat kebijakan, pemerintah seharusnya instropeksi terkait kesiapan menyediakan sertifikasi halal. Pasalnya, banyak pelaku usaha yang mengeluh ketika mengurus sertifikasi halal.
"Sebelum bicara pemaksaan, negara harus bercermin apakah ekosistem sertifikasi halal di Indonesia sudah siap? Apakah prosesnya sudah sederhana, murah, dan bebas pungli?” kata dia.
“Apakah aparat dan lembaganya sudah punya kredibilitas? Karena kenyataannya, banyak pelaku usaha yang ingin taat, tapi tidak mampu,” lanjut Mufti.
Mufti mengatakan banyak pedagang kecil merasa terbebani ketika mengurus sertifikasi halal. Sebab, biayanya mahal, prosesnya rumit, dan pengurusannya masih tidak transparan.
“Kebijakan seperti ini bukan memberdayakan rakyat, tapi menakuti rakyat kecil yang justru paling loyal pada produk dalam negeri,” pungkasnya.
tvOnenews/Syifa Aulia
DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Pakai Debt Collector
Menurut data OJK periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
VIVA.co.id
11 Oktober 2025