Bukan Cuma Bos Hanania, Sang Istri Kini Ikut Jadi Tersangka Kasus Umrah

8 hours ago 1

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:25 WIB

Jakarta, VIVA – Kabar terbaru datang dari penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah Hanania Group. Polda Metro Jaya kini menetapkan satu tersangka baru, yakni F yang merupakan komisaris sekaligus istri dari pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF).

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan gagal berangkat umrah itu bertambah menjadi dua orang. Kanit 2 Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Anak Agung Dwipayana mengatakan, proses penyidikan saat ini masih berfokus pada pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk tersangka kami sudah tetapkan dua. ASF dan F," kata Anak Agung kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dan mengumpulkan data dari sekitar 1.500 jemaah. Dari jumlah tersebut, nilai kerugian yang berhasil didata mencapai sekitar Rp49 miliar.

Namun, berdasarkan pendataan secara keseluruhan, jumlah jemaah yang diduga menjadi korban mencapai 2.921 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp94 miliar.

"Terus kemudian untuk perkara dari jemaah yang sudah kami mintai keterangan dan data yang kami kompulir itu sebanyak kurang lebih 1.500 orang. Dengan total kerugian 49 M," ujar dia.

"Namun demikian, untuk secara keseluruhan itu jemaahnya itu sebanyak 2.921, dengan total kerugian ya kalau diperkirakan dari seluruh jemaah itu 94 miliar sekian," ucapnya.

Menurut Anak Agung, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari dugaan pelanggaran terkait penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penambahan pasal tersebut merupakan bagian dari pemenuhan petunjuk JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal yang disangkakan ini sudah ada sepetunjuk JPU kan pemenuhan dan penambahan pasal. Jadi kalau pasal persangkaannya itu terkait dengan penyelenggara ibadah umroh, ini di pasal penyelenggara ibadah umroh, terus penipuan, penggelapan, dan TPPU," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan berkas perkara telah lebih dulu dikirim ke jaksa penuntut umum pada tahap pertama. Saat ini penyidik masih melengkapi sejumlah petunjuk dari JPU sebelum perkara dapat dilimpahkan ke tahap dua.

Halaman Selanjutnya

"Siap untuk berkas perkara itu sudah tahap satu," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |