Burhanuddin Abdullah Jadi Ketua Tim Pakar Danantara: Mantan Koruptor, Penghuni Lapas Sukamiskin

3 hours ago 1

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:31 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 24 Februari 2025.

Peluncuran Danantara dilakukan setelah Prabowo meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait organisasi dan tata kelola Badan Pengelolaan Investasi Data Anagata Nusantara di Istana Kepresidenan Senin.

Selain itu, Prabowo juga menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemudian PP 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan BPI Danantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Badan Pengelola Investasi dan Daya Anagata Nusantara.

Adapun, sosok yang menjadi perhatian adalah Burhanuddin Abdullah yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pakar dan Inisiator Danantara.

Burhanuddin menjadi sorotan lantaran ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI.

Burhanuddin divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.

Berdasarkan laporan Antara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Gusrizal, menyatakan bahwa Burhanuddin terbukti bersalah dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah

Photo :

  • ANTARA/Prasetyo Utomo

Burhanuddin diduga mengetahui adanya penyalahgunaan dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp100 miliar yang disalurkan ke berbagai pihak, termasuk mantan pejabat BI sebesar Rp68,5 miliar serta beberapa anggota DPR dengan total Rp31,5 miliar.

Kasus ini turut menyeret beberapa pejabat dan anggota DPR, di antaranya mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, serta mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

Setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, kurang dari lima tahun, Burhanuddin akhirnya bebas bersyarat pada Sabtu, 6 Maret 2010. Proses pembebasannya kala itu diwarnai insiden ketegangan antara awak media dan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Asgar Jaya yang memberikan pengawalan.

Halaman Selanjutnya

Burhanuddin divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |