Jakarta, VIVA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto jadi sorotan karena cawe-cawe dalam pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Kabupaten Serang. Mendes Yandri merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.
Terkait itu, pengamat politik, Adi Prayitno mengkritisi cawe-cawe Mendes Yandri dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilkada Serang. Bagi dia, cara Mendes Yandri itu merupakan ironi dalam demokrasi Indonesia.
Adi menilai seharusnya para pejabat tak menggunakan kekuasaannya untuk cawe-cawe dalam Pilkada mendukung salah satu pasangan calon.
"Ini tentu menjadi ironi dalam demokrasi kita. Ini menjadi sesuatu yang telat bagi demokrasi kita, mestinya aparatus-aparatus kekuasaan itu tidak menggunakan kewenangannya. Tidak menggunakan jabatan publiknya untuk politik partisan dan hanya mendukung salah satu paslon," kata Adi saat dihubungi VIVA, Selasa, 25 Februari 2025.
Adi pun mengaku terkejut saat Mahkamah Konstitusi (MK) menilai adanya cawe-cawe yang dilakukan Mendes Yandri di Pilkada Serang. Dia menyindir hal itu sebagai bukti adanya cawe-cawe kekuasaan dalam pemenangan Pilkada.
"Ya, tentu sangat mengejutkan ya dari putusan dari Mahkamah Konstitusi. Ini tentu menunjukkan betapa memang aparatus-aparatus kekuasaan itu dalam banyak hal ikut terlibat dalam pemenangan Pilkada ya. Ini kan terkonfirmasi dalam putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Adi.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno
Kemudian, Adi berharap ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang terlibat cawe-cawe terhadap pemenangan Pilkada itu.
"Tinggal kita lihat bagaimana progress ke depan. Apakah pihak-pihak yang dinilai terlibat atau ikut campur atau ikut cawe-cawe dalam urusan Pilkada ini seperti apa sanksinya, atau hanya dibiarkan saja," ujarnya.
"Tapi, melihat kecenderungan rata-rata secara umum memang ini seakan-akan Pilkada hanya diulang aja," tuturnya.
Sebelumnya, MK mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Mendes Yandri dalam pemenangan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib di Pilkada Serang.
MK menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes dengan kemenangan paslon Ratu-Najib.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya membacakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.
MK yakin posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT.
Dalam putusannya, MK menyatakan kemenangan Ratu-Najib batal. MK pun mengintruksikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Serang.
Halaman Selanjutnya
"Tinggal kita lihat bagaimana progress ke depan. Apakah pihak-pihak yang dinilai terlibat atau ikut campur atau ikut cawe-cawe dalam urusan Pilkada ini seperti apa sanksinya, atau hanya dibiarkan saja," ujarnya. "Tapi, melihat kecenderungan rata-rata secara umum memang ini seakan-akan Pilkada hanya diulang aja," tuturnya.