Ronald Tannur Tak Merasa Salah soal Kematian Dini, Klaim Tak Pernah Lakukan Apapun

3 hours ago 3

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:40 WIB

Jakarta, VIVA – Gregorius Ronald Tannur mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan apapun yang menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia. 

Hal itu dikatakan Ronald Tannur ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Adapun tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Hakim Erintuah Damanik saat ditangkap tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Photo :

  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Mulanya, tim penasihat hukum Erintuah Damanik bertanya kepada Ronald Tannur soal tanggapannya usai diberikan vonis bebas dari hakim PN Surabaya.

“Sewaktu saudara diputus bebas, kan tadi sudah dijelaskan ya, saudara diputus bebas. Bagaimana tanggapan saudara? Apakah memang ya harusnya saya bebas gitu atau saya harusnya dihukum? Apa tanggapan Saudara?,” tanya penasihat hukum Erintuah di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 25 Februari 2025.

Kendati begitu, jaksa penuntut umum (JPU) memotongnya, usai pertanyaan kubu terdakwa Erintuah dilayangkan kepada Tannur. Jaksa mengaku keberatan atas pertanyaan dari kubu Erintuah.

“Apakah saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya saudari Dini? Saudara yang melakukannya? Saudara merasa bersalah nggak?” lanjut Kuasa Hukum Erintuah.

“Saya tidak pernah merasa melakukan apapun pada saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak,” sahut Tannur.

Diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Ronald Tannur di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |