KPK Sita 4 Bidang Tanah dengan Nilai Rp 4,3 Miliar di Kasus Korupsi Eks Bupati Bengkulu Rohidin

3 hours ago 1

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:32 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan penyitaan terhadap 4 aset bidang tanah terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan kepada bawahan di Pemprov Bengkulu. Adapun 4 aset bidang tanah yang disita itu ada di wilayah Depok Jawa Barat, dan Bengkulu. 

"Bahwa taksiran nilai dari 4 (empat) bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,3 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa 25 Februari 2025. 

Tessa menjelaskan, bahwa penyitaan tersebut dilakukan sengaja karena bakal digunakan untuk pemulihan keuangan negara usai RM melakukan perkara rasuah.

"Penyitaan ini merupakan upaya penyidik untuk pemulihan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RM," kata Tessa.

Penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik Rohidin Mersyah. Hal itu juga bakal menyasar jika diduga ada aset yang mengatasnamakan pihak lain atau dibawah penguasaan pihak lain.

"Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," sebut Tessa.

Atas penyitaan ini KPK menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN dan peran masyarakat karena sudah membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.

Halaman Selanjutnya

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |