Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online, Banyak Pemilik Kendaraan Masih Bingung

4 hours ago 1

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:00 WIB

Jakarta, VIVA – Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL maupun kanal pembayaran elektronik lainnya. Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan yang mengira proses selesai begitu transaksi dinyatakan berhasil, padahal masih ada tahapan yang perlu diperhatikan.

Salah satu kesalahan yang masih sering terjadi adalah menganggap bukti pembayaran di aplikasi sudah bisa menggantikan pengesahan STNK. Padahal, setelah pembayaran berhasil, pemilik kendaraan perlu mengunduh dokumen elektronik berupa e-TBPKP sebagai bukti pelunasan pajak tahunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

e-TBPKP atau elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sistem Samsat. Dokumen ini dilengkapi QR Code yang terhubung dengan basis data kendaraan sehingga dapat diverifikasi keabsahannya oleh petugas.

Dikutip VIVA Otomotif dari Daihatsu, Rabu 8 Juli 2026, setelah status pembayaran dinyatakan berhasil, pemilik kendaraan dapat membuka kembali aplikasi SIGNAL dan masuk ke menu riwayat transaksi. Selanjutnya, pilih transaksi yang telah selesai, lalu unduh dokumen e-TBPKP dalam format PDF ke perangkat yang digunakan.

Agar hasilnya lebih rapi, dokumen sebaiknya dipindahkan terlebih dahulu ke komputer atau laptop sebelum dicetak. Pengguna kemudian dapat mencetak file tersebut menggunakan printer dengan ukuran yang sesuai agar seluruh informasi dan QR Code tetap terbaca dengan jelas.

Meski bisa dicetak sendiri, e-TBPKP bukanlah pengganti STNK asli. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai bukti bahwa pajak kendaraan tahunan telah dibayarkan, sedangkan STNK tetap menjadi dokumen utama yang wajib dibawa saat berkendara.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah masa berlaku tautan unduhan dokumen. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya segera mengunduh dan mencetak e-TBPKP setelah pembayaran berhasil agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sejumlah daerah, layanan cetak mandiri sudah dapat dimanfaatkan tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Namun, ada pula wilayah yang masih mengharuskan pemilik kendaraan melakukan pengesahan atau mengambil bukti fisik di kantor Samsat sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.

Jika daerah tempat kendaraan terdaftar masih menerapkan pengesahan secara langsung, pemilik kendaraan biasanya diminta membawa STNK asli, fotokopi KTP sesuai data kendaraan, serta bukti pembayaran pajak yang diperoleh dari aplikasi. Setelah diverifikasi, petugas akan memberikan pengesahan sesuai prosedur yang berlaku di wilayah tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

95 Persen Pencairan JHT Diklaim Bebas Pajak, Purbaya Bakal Minta Datanya ke BPJS Ketenagakerjaan

Purbaya akan meminta data lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan, terkait klaim bahwa sekitar 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sudah dikenakan pajak 0 persen.

img_title

VIVA.co.id

8 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |