Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru

1 day ago 3

Senin, 31 Maret 2025 - 06:01 WIB

Jakarta, VIVA – Pemilik Surat Izin Mengemudi alias SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran tahun ini, tidak perlu khawatir harus membuat baru.

Kepolisian memberikan dispensasi khusus agar mereka tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus membuat yang baru. Kebijakan ini berlaku bagi SIM yang kedaluwarsa antara 29 Maret hingga 7 April 2025.

Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Senin 31 Maret 2025, dalam rangka libur nasional Idul Fitri 1446 H, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan ditutup sementara.

Seluruh layanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan unit SIM keliling akan diliburkan pada 29 Maret hingga 7 April 2025.

Karena itu, pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode tersebut tidak bisa langsung melakukan perpanjangan. Namun, mereka mendapat kelonggaran dengan adanya masa dispensasi setelah layanan dibuka kembali.

Layanan SIM akan kembali beroperasi mulai 8 April 2025. Pemegang SIM yang kedaluwarsa selama masa libur dapat memperpanjang SIM mereka hingga 15 April 2025. Dalam periode ini, mereka tetap bisa melakukan perpanjangan seperti biasa tanpa harus membuat SIM baru.

Penting untuk dicatat bahwa dispensasi ini hanya berlaku hingga 15 April 2025. Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan dalam periode tersebut, maka mereka wajib mengurus SIM baru. Itu berarti harus mengikuti prosedur dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Agar tidak mengalami kesulitan, pemilik SIM disarankan segera mengurus perpanjangan dalam masa dispensasi yang diberikan.

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Cara Perpanjang SIM yang Kedaluwarsa saat Mudik, Tak Perlu Bikin Baru

Selama libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi alias SIM di Jakarta ditutup.

img_title

VIVA.co.id

30 Maret 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |