Cho Yong Gi Mahasiswa Filsafat UI Jadi Tersangka Kerusuhan Aksi May Day di DPR

1 day ago 5

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:45 WIB

Jakarta, VIVA - Tim Advokasi untuk Demokrasi bersama akademisi mendampingi belasan orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam aksi May Day 2025, untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini.

Satu dari mereka adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia, Cho Yong Gi.

Saat itu, yang bersangkutan bertugas sebagai tim medis dengan beratribut helm berlambang Palang Merah, bendera medis, dan peralatan medis dalam tas. Hal itu diungkap Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini berdasar informasi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi.

"Yang kami sesalkan Cho Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," ujar dia, Selasa, 3 Juni 2025.

Penangkapan terhadap peserta aksi sangat disayangkan apalagi diantara mereka ada yang dapat kekerasan. Menurutnya, kebebasan berpendapat serta berekspresi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

"Berangkat dari prinsip kebebasan tersebut, kami dari Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah peserta aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional yang lalu di Jakarta. Penangkapan terhadap peserta aksi tersebut terutama dengan kekerasan menimbulkan pertanyaan serius dari kami mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan sipil termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam situasi aksi damai," katanya. 

Dia menyatakan Prodi Filsafat FIB UI bakal terus mengawal proses hukum ini dan minta kepolisian mempertimbangkan fakta  yang ada secara objektif dan proporsional, termasuk posisi Yong Gi sebagai tim medis.

"Kami percaya bahwa institusi kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan hak-hak kewarganegaraan secara seimbang. Karena itu kami berharap agar penanganan peristiwa ini tidak memperburuk citra kepolisian di mata publik khususnya pada generasi muda yang sedang menempuh pendidikan dan belajar aktif berpartisipasi kehidupan demokratis bangsa," ujarnya

Sementara itu, aktivis HAM sekaligus Politisi Taufik Basari menambahkan, para tersangka dikenai Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terkait ketidakpatuhan terhadap perintah pembubaran oleh aparat keamanan. 

"Jadi tuduhannya sangkaannya bukan melakukan pengerusakan, bukan hal-hal lainnya tetapi adalah terkait dengan permintaan untuk membubarkan diri. Nah oleh karena itulah maka tentunya kita berharap di negeri kita penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk yang disampaikan dalam aksi-aksi ini juga seharusnya dilindungi termasuk juga dihormati oleh aparat penegak hukum," kata Taufik.

Dirinya berharap proses pemeriksaan tersangka jadi bahan pertimbangan supaya kasus tak perlu dilanjut. Taufik menyebut, kepolisian harus mempertimbangkan dampak akademik yang ditanggung mahasiswa atas proses hukum tersebut. 

"Oleh karena itu kami akan terus mengawal proses kasus ini dan juga berharap akan ada perbaikan untuk demokrasi kita di masa mendatang," katanya.

Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak membenarkan pemeriksaan ini. Pemeriksaan dilakukan bertahap selama dua hari. Tujuh orang dijadwal hari ini dan tujuh lainnya besok.

"Sejauh ini yang baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari 7 itu baru 4 orang yang hadir," kata Reonald.

Untuk diketahui, sebanyak 13 orang dari 14 pendemo ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindakan anarkis saat kerusuhan aksi unjuk rasa pada Hari Buruh Internasional atau May Day di Gedung DPR/MPR, pads Kamis, 1 Mei 2025.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa 13 tersangka itu telah dilayangkan panggilan untuk pemeriksaan pada 14-15 Mei 2025.

“Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar dia kepada wartawan, Senin, 12 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

"Kami percaya bahwa institusi kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan hak-hak kewarganegaraan secara seimbang. Karena itu kami berharap agar penanganan peristiwa ini tidak memperburuk citra kepolisian di mata publik khususnya pada generasi muda yang sedang menempuh pendidikan dan belajar aktif berpartisipasi kehidupan demokratis bangsa," ujarnya

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |