Jakarta, VIVA – Presenter sekaligus pengusaha hiburan Raffi Ahmad mengungkap cerita di balik percakapan terakhirnya dengan penyanyi Vidi Aldiano sebelum sang musisi meninggal dunia. Dalam obrolan tersebut, Vidi sempat mencurahkan kegelisahannya terkait gugatan hukum bernilai puluhan miliar rupiah yang ia hadapi.
Raffi mengatakan bahwa pelantun lagu “Nuansa Bening” itu sempat merasa terbebani dengan persoalan hukum tersebut. Apalagi, kondisi kesehatannya saat itu tidak memungkinkan untuk menghadapi tekanan pikiran yang berat. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Raffi, curhatan itu disampaikan Vidi saat keduanya melakukan panggilan video pada Desember 2025. Dalam percakapan tersebut, Vidi mengaku cukup pusing memikirkan polemik yang sedang berjalan.
"Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing," cerita RaffiAhmad di program FYP, dikutip Jumat 13 Maret 2026.
Sebagai sahabat, Raffi mencoba menenangkan Vidi dan meminta penyanyi itu tidak terlalu khawatir menghadapi gugatan yang dilayangkan kepadanya.
"Aku bilang sama Vidi 'Pokoknya Vidi Insya Allah nggak kenapa-kenapa, nggak usah takut' Karena kan dia digugat berapa puluh miliar," lanjutnya.
Tak hanya Raffi, dukungan juga datang dari vokalis band Ariel NOAH yang saat itu ikut dalam panggilan video tersebut. Keduanya berusaha memberikan semangat agar Vidi tetap tenang menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Aku sama Ariel video call 'Udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah'," ucap Raffi Ahmad.
Gugatan Royalti Lagu “Nuansa Bening”
Kasus yang sempat membuat Vidi gelisah berawal dari gugatan yang diajukan oleh pencipta lagu “Nuansa Bening”, yakni Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti.
Keduanya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025. Mereka menilai izin yang sebelumnya diberikan kepada Vidi hanya mencakup distribusi dalam bentuk fisik.
Sementara itu, Vidi dianggap telah membawakan lagu tersebut dalam puluhan konser serta mendistribusikannya di platform musik digital tanpa izin tambahan. Berdasarkan tudingan tersebut, Keenan Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Gugatan Berakhir Ditolak Hakim
Perkara tersebut akhirnya diputus pada November 2025. Majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan tersebut memiliki cacat formil karena tidak melibatkan pihak lain yang berkaitan dengan distribusi lagu, seperti penyelenggara konser maupun platform digital.
Halaman Selanjutnya
Dengan keputusan tersebut, gugatan terhadap Vidi Aldiano dinyatakan tidak dapat diterima dan sang penyanyi tidak diwajibkan membayar ganti rugi seperti yang dituntut sebelumnya.

6 hours ago
3











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
