Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya akan merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengaku sudah meminta pertimbangan Badan Keahlian DPR. Dengan begitu, pihaknya segera membentuk tim perumus RUU Ketenagakerjaan.
"DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK," ucap Dasco membacakan kesimpulan pertemuan Komisi V DPR dengan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selas, 30 September 2025.
Ilustrasi tenaga kerja asing
Di sisi lain, Dasco memastikan perumusan RUU Ketenagakerjaan akan melibatkan peran serta masyarakat. Salah satunya, lanjut dia, lewat pelibatan serikat buruh di tim perumusan.
DPR juga akan mendorong partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Parlemen membuka pintu bagi semua pihak untuk terlibat memberi masukan dalam perumusan RUU Ketenagakerjaan.
"Kita terus terima partisipasi publik sampai kemudian kita dapat benar-benar rumusan sehingga kita akan sahkan satu undang-undang yang benar-benar diharapkan oleh kita semua," ujarnya.
Dasco pun meminta serikat buruh untuk berpartisipasi dan mengawal perumusan draf undang-undang tersebut.
"Kami minta bantuan pada kawan-kawan serikat pekerja, konfederasi yang ada di Indonesia itu kemudian untuk membantu dalam perumusan dan juga kami akan menerima partisipasi publik sebanyak banyaknya, termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia," ujar Dasco.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). MK meminta agar pembentuk Undang-undang, yaitu DPR RI membuat UU baru terpisah dari UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker
Dalam petitumnya, Partai Buruh menggugat 71 poin pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker.
Sementara, isu yang di angkat oleh Partai Buruh dan para serikat kerja terkait tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.
"Pembentuk Undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih dalam sidang, dikutip Jumat, 1 November 2024.
Halaman Selanjutnya
Dasco pun meminta serikat buruh untuk berpartisipasi dan mengawal perumusan draf undang-undang tersebut.

3 weeks ago
19









