Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM, yang menyebut bahwa dana Pemda Jabar yang mengendap di bank adalah berbentuk giro dan bukannya deposito.
Mendengar hal itu, Purbaya justru menilai bahwa hal itu malah merugikan Pemda Jabar, karena bunga yang diterima dari giro cenderung lebih kecil.
"Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit, tapi di checking account, giro. Itu malah lebih rugi lagi karena bunganya lebih rendah kan," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, @dedimulyadi71
Photo :
- [tangkapan layar]
Karenanya, Purbaya meyakini bahwa nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan bertindak untuk memeriksa hal tersebut. "Kenapa ditaruh di giro kalau gitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu," ujarnya.
Mengenai adanya perbedaan data terkait simpanan dana Pemda antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Purbaya mengaku belum memiliki rencana untuk berdialog dengan pihak tersebut. Karena menurutnya, masalah data itu adalah kewenangan pihak bank sentral.
"Enggak ada (rencana duduk bareng), bukan urusan saya itu. Biar BI aja yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral aja," kata Purbaya.
Saat ditanya apakah dirinya juga berencana bertemu kepala daerah yang membantah dana Pemda mereka mengendap di bank, Purbaya pun mengaku belum memiliki wacana tersebut. Dia hanya kembali menegaskan bahwa para Pemda yang ingin mengetahui mengenai hal itu agar menanyakannya langsung ke pihak BI.
"Tanya aja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka enggak mungkin monitor semua akun satu persatu," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Purbaya telah mengungkapkan bahwa terdapat selisih sebesar Rp 18 triliun antara data BI dengan data Kemendagri. Dimana dalam data BI per 30 September 2025, tercatat bahwa anggaran daerah yang tersimpan di perbankan mencapai Rp 233,97 triliun, sementara data Kemendagri mencatat hanya Rp 215 triliun.
Purbaya Bakal Hapus Tunggakan Iuran, Dirut BPJS Ungkap Kategori Sasaran Pesertanya
Ali menegaskan, pemutihan ini hanya akan diberikan ke para peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat. Salah satunya yakni peserta mandiri yang beralih jadi peserta PBI.
VIVA.co.id
23 Oktober 2025

3 days ago
8









