Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun Penjara Buntut Kasus Penghasutan

1 week ago 8

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:59 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan tiga orang terdakwa lainnya dituntut dua tahun pidana penjara atas kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025. 

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga terdakwa lainnya yang juga dituntut dua tahun penjara yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Muzaffar Salim; admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau selaku admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

"Yang pertama, menyatakan terdakwa satu Delpedro, terdakwa dua Muzaffar, terdakwa tiga Syahdan dan terdakwa empat Kharik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, Jumat, 27 Februari 2026.

"Turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan," sambungnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut para terdakwa secara sadar menyebarkan informasi kepada publik melalui akun sosial media. Terdapat 19 konten kolaborasi dalam periode demonstrasi bulan Agustus melalui akun para terdakwa. 

Jaksa menilai, konten tersebut masuk ke dalam perbuatan menghasut. 

Adapun dalam konten tersebut, para terdakwa juga menggunakan sejumlah tagar di antaranya #IndonesiaGelap, #ReformasiPolri hingga #IndonesiaSoldOut.

"Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan," ucap jaksa.

"Konten viral yang cepat membuat dampak kerusuhan terjadi dalam waktu singkat sebelum konten dihapus," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para terdakwa didakwa Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

"Menyatakan pidana oleh terdakwa satu Delpedro, terdakwa dua Muzaffar, terdakwa tiga Syahdan dan terdakwa empat Kharik dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada di tahanan," pungkas dia.

Presiden RI Prabowo Subianto di Rakornas Pemerintah Pusat-Daerah

Prabowo Sebut Kelompok yang Sering Demonstrasi Dikendalikan Asing: Saya Punya Buktinya

Presiden Prabowo Subianto menyinggung kelompok yang mengkritik dan memicu aksi demonstrasi destruktif di Indonesia diduga dikendalikan kekuatan asing. Ia punya buktinya.

img_title

VIVA.co.id

2 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |