Denny Indrayana Siap Dampingi Roy Suryo Jadi Kuasa Hukum Kasus Ijazah Palsu

4 weeks ago 4

Sabtu, 15 November 2025 - 11:49 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana memutuskan unuk menjadi bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Ia mengatakan keputusan mendampingi Roy Suryo itu didasarkan pada suatu keyakinan bahwa kasus ini bukan murni masalah pidana sebagaimana yang dituduhkan. Lebih dari itu, persoalan konstitusionalitas -- bagaimana hukum harus merdeka dari berbagai kepentingan termasuk intervensi kekuasaan.

"Akhirnya saya memutuskan untuk menjadi bagian dari kuasa hukum kasus tersebut, bukan hanya saya meyakini ada indikasi kriminalisasi dalam penanganan kasus itu, tapi jauh lebih penting bagaimana kita melihat kasus ini secara lebih substantif," kata Denny Indrayana dalam unggahan di akun Instagram, dikutip Sabtu, 15 November 2025.

Menurutnya, kasus yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan bukan semata masalah ijazah palsu mantan Presiden jokowi, atau hanya persoalan pidana. Namun yang lebih mendasar dari itu adalah isu konstitusionalitas yang harus dihormati sebagai bangsa.

Denny, yang juga mengantongi izin praktik sebagai pengacara di Australia, membandingkan betapa Negeri Kangguru yang demokratis itu menjaga dan memegang teguh prinsip kemndirian, kemerdekaan, dan kekuasaan kehakiman. Sebaliknya, di 'Konoha' lanjut Denny, persoalan kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah hal yang paling banyak dilanggar.

"Saya ingin menjadi kuasa hukum (Roy Suryo) karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari warga negara bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun," kata Denny

Ia memandang perspektif hukum tata negara dan politik hukum harus diletakkan sebagai fondasi dasar ketika melihat kasus Roy Suryo Cs. Dimana Jokowi, lanjut Denny, telah merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya dengan melakukan berbagai pelanggaran konstitusional.

"Cawe-cawe pemilu 2024, putusan MK Nomor 90 yang menjadikan Gibran menenuhi syarat sebagai calon wakil presiden adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi yang sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis terkait dugaan ijazah palsu," paparnya

Halaman Selanjutnya

Atas dasar itu, Denny merasa wajib melakukan langkah advokasi hukum -- dengan mendampingi Roy Suryo, untuk menegaskan tidak boleh penggunaan kekuasaan atau siapapun yang berkuasa menentukan arah penegakan hukum terhadap sikap kritis warga negara, terlebih dengan penggunaan hukum pidana.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |