Desak Polri Segera Umumkan Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Kompolnas: Jangan Terlalu Lama

10 hours ago 3

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:07 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kompolnas meminta Polri melalui Biro Wasidik untuk tidak berlama-lama dalam mengumumkan hasil resmi dari gelar perkara yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan bahwa proses gelar perkara sudah berjalan baik dan melibatkan berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, hasilnya diharapkan segera disampaikan ke publik.

"Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan, karena satu, prosesnya sudah baik ini," kata Anam kepada wartawan, Kamis, 10 Juli 2025.

Bareskrim Polri merilis foto copi ijazah Jokowi

Photo :

  • VIVA/Fajar Ramadhan

Gelar perkara yang digelar di Mabes Polri itu dihadiri oleh berbagai pihak, baik pelapor maupun terlapor. Mereka antara lain Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Mantan Menteri ESDM Said Didu, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, Pakar Telematika Roy Suryo, serta Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka.

Dari pihak terlapor, hadir kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Selain itu, perwakilan dari Kompolnas, Ombudsman, Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga penyidik dari Bareskrim Polri juga mengikuti gelar perkara tersebut.

“Ini artinya sudah ada pendalaman dan sebagainya. Tinggal menarik kesimpulan. Walaupun masing-masing peserta gelar sudah memberikan pandangan, tinggal disusun,” kata Anam.

Choirul Anam menyebut bahwa dalam forum tersebut, seluruh pihak tidak hanya diberi paparan secara verbal, tapi juga diperlihatkan bukti fisik dan dokumentasi proses penyelidikan.

"Kami tidak hanya diberikan penjelasan informatif, tapi kami ditunjukkan buktinya, prosesnya, dokumentasi prosesnya," katanya.

Halaman Selanjutnya

Choirul Anam menyebut bahwa dalam forum tersebut, seluruh pihak tidak hanya diberi paparan secara verbal, tapi juga diperlihatkan bukti fisik dan dokumentasi proses penyelidikan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |