Jakarta, VIVA – Desakan agar Polri membebaskan para aktivis yang ditahan pascakerusuhan akhir Agustus 2025, disampaikan langsung Koalisi Masyarakat Sipil ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam dialog publik bertema 'Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum' di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta, Senin, 29 September 2025.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa para aktivis yang ditangkap, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, tidak layak dipidana.
“Kami juga menyampaikan kepada jajaran kepolisian hari ini, termasuk Bapak Kapolri, untuk membebaskan para aktivis yang hingga hari ini masih ditahan," ujar Usman.
Usman Hamid dan Mahasiswa yang Ditangguhkan Penahanannya
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Selain Delpedro, sejumlah nama lain juga ditahan, diantaranya staf Lokataru Muzaffar Salim, TikTokers Figha Lesmana, admin akun Instagram Gejayan Memanggil Syahdan Husein, aktivis mahasiswa Khariq Anhar, pria berinisial RAP, serta Mohammad Fahrurozi yang ditangkap di Yogyakarta dan diperiksa Polda Jawa Timur.
Mereka menuntut Polri segera mengabulkan penangguhan penahanan maupun opsi restorative justice. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, juga mendesak agar seluruh aktivis dan massa aksi yang ditangkap dibebaskan. Ia menyebut tindakan mereka tidak bisa dipidana karena semata-mata menyampaikan pendapat.
"Karena mereka terlibat dalam upaya untuk mendorong advokasi, terlibat untuk menyampaikan ekspresi dan juga pendapat di muka umum, sehingga mereka tidak bisa dipersangkakan atau ditersangkakan. Terlebih lagi tahan," ujar Dimas.
Tak hanya soal penahanan, KontraS menyoroti dua orang yang hingga kini belum ditemukan usai kerusuhan, yakni Reno Syaputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid. Keduanya terakhir terlihat di Mako Brimob Kwitang pada 29 Agustus 2025.
“Terakhir mereka terlihat tanggal 29 Agustus di lokasi Mako Brimob Kwitang, dan kami, saya juga sampaikan kepada jajaran kepolisian bahwa ini juga bisa menjadi tugas dari kepolisian, supaya trauma masa lalu itu tidak jadi, soal penghilang paksa," tutur Dimas.
Sementara itu, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, juga meminta Polri menghentikan kriminalisasi aktivis. Ia menilai polisi seharusnya memperkuat paradigma hak asasi manusia dalam setiap penanganan demonstrasi.
“Kami mendorong kepolisian untuk memperbaiki paradigmanya dan pengetahuannya untuk lebih menghormati, memahami dan menguasai hak asasi manusia, menguasai nilai-nilai sipil," kata Isnur.
Halaman Selanjutnya
Tak hanya soal penahanan, KontraS menyoroti dua orang yang hingga kini belum ditemukan usai kerusuhan, yakni Reno Syaputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid. Keduanya terakhir terlihat di Mako Brimob Kwitang pada 29 Agustus 2025.

3 weeks ago
15









