Diduga Terlibat Penggelapan dan Pengancaman, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Metro

3 hours ago 1

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:12 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang oknum anggota Polri berinisial RA dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial SN ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan hingga ancaman melalui media elektronik.

Laporan ini dilayangkan oleh Korban yang didampingi penasehat hukumnya dari kantor hukum Ardin Firanata & Partners pada tanggal 09 November 2024 di Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Ardin Firanata selaku penasehat hukum korban menjelaskan bahwa permasalahan bermula pada akhir 2023, ketika kliennya ingin melakukan take over atas sebuah mobil yang masih dalam masa cicilan. Saat itu, klien berkenalan dengan terlapor yang belakangan diketahui merupakan seorang anggota Polri aktif.

"Awalnya klien kami hanya berniat mencari orang yang bersedia melanjutkan cicilan mobil. Terlapor menyanggupi, dan terjadi kesepakatan lisan pada Desember 2023," kata Ardin, Jumat, 4 Juli 2025.

Dia mengungkap, ada tiga poin yang dijadikan syarat take over saat itu yakni penggantian uang muka (DP), melanjutkan pembayaran cicilan bulanan, dan proses pengalihan dilakukan langsung di hadapan pihak leasing. Namun, klaim Ardin, hanya dua syarat awal yang disanggupi. Proses formal di leasing batal karena terlapor ada sedikit masalah dalam BI Checking nya.

"Karena terlapor adalah polisi dan sudah dikenal lama, klien kami memercayai dia. Ternyata itu jadi awal dari masalah," ujarnya.

Menurut Ardin, pembayaran sempat berjalan hingga bulan Mei 2024. Namun, pada tanggal 9 April 2024 terlapor menghubungi kliennya untuk meminta kunci serep (cadangan) mobil tersebut yang belakangan permintaan kunci serep itu diduga digunakan untuk mengambil mobil secara diam-diam pada penguasaan seseorang yang berinisial A, mengingat mobil kliennya saat itu sempat dijadikan sebagai jaminan kepada seseorang yang berinisial A tersebut.

Kemudian pada tanggal 13 April 2024 kliennya, lanjut Ardin, dihubungi oleh terlapor di mana dia menyampaikan kepada kliennya kalau STNK mobil hilang sehingga terlapor minta dokumen-dokumen terkait untuk pengurusan STNK baru. Lalu, pada bulan Juni 2024, saat kliennya mengingatkan dan meminta kewajiban pembayaran terlapor, namun yang diterima justru cacian dan ancaman.

Ardin menyebut pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi yang masing-masing pada tanggal 17 Oktober 2024 dan tanggal 21 Oktober 2024, tetapi somasi kami tersebut tidak mendapat respons dari terlapor. Akhirnya, laporan resmi dibuat ke Subdit Siber Polda Metro Jaya pada 9 November 2024, dengan tuduhan pengancaman lewat media elektronik berdasarkan Undang-Undang ITE.

"Kami laporkan di bawah Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU ITE yang terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024," kata Ardin.

Tak hanya itu, mereka juga melaporkan terlapor ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik pada tanggal 5 September 2024, yang kemudian pada tanggal 5 dan 6 September 2024 terlapor disebut mengakui bersalah atas apa yang ia lakukan kepada kliennya dan meminta maaf via WhatsApp. Dalam penelusuran pihaknya, kata Ardin, diketahui bahwa mobil yang di-take over dari klien ternyata telah dijadikan sebagai barang jaminan dalam kasus dugaan penipuan terhadap korban lain berinisial A.

Ilustrasi jual beli mobil bekas.

Photo :

  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

"Kami bertemu korban lain itu pada Februari 2025. Dari situ diketahui, mobil klien kami dijadikan jaminan oleh terlapor dalam dugaan kejahatan lain," kata Ardin.

Lebih lanjut dia mengatakan, kliennya kini juga dijadikan saksi dalam proses pelanggaran etik di Mabes Polri atas aduan seorang wanita yang berinisial A tersebut. Adapun penyidik Siber Polda Metro, terusnya, telah melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor, namun tidak hadir. Pemeriksaannya lantas disebutnya dijadwalkan ulang pada 11 Juli 2025 mendatang.

"Kami meminta kepada terlapor agar mempertanggungjawabkan secara hukum terkait tindakan yang ia lakukan kepada klien kami dan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan, serta meminta kepada penyidik Subdit 1 Unit 1 Diressiber Polda Metro Jaya agar melakukan penanganan perkara dengan mengedepankan nilai-nilai due process of law," kata Ardin 

"Kami sebagai penasehat hukum dari pelapor akan melakukan pengawasan secara maksimal terhadap proses hukum atas penanganan laporan polisi klien kami agar klien kami mendapatkan keadilan," ucapnya menyudahi.

Halaman Selanjutnya

Menurut Ardin, pembayaran sempat berjalan hingga bulan Mei 2024. Namun, pada tanggal 9 April 2024 terlapor menghubungi kliennya untuk meminta kunci serep (cadangan) mobil tersebut yang belakangan permintaan kunci serep itu diduga digunakan untuk mengambil mobil secara diam-diam pada penguasaan seseorang yang berinisial A, mengingat mobil kliennya saat itu sempat dijadikan sebagai jaminan kepada seseorang yang berinisial A tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |