Jakarta, VIVA - Kementerian Perhubungan melalui Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Yusuf Nugroho memastikan saat ini pemerintah masih menyiapkan Rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional yang mencakup rencana implementasi aturan Zero Over Dimension-Over Loading (Zero ODOL).
Dia menjelaskan, nantinya akan terdapat 9 rancangan rencana aksi terkait implementasi Zero ODOL, yang akan masuk ke dalam Perpres Penguatan Logistik Nasional tersebut. Pertama yakni terkait dengan integrasi pendataan angkutan barang dengan menggunakan sistem elektronik.
"Integrasi itu nantinya diharapkan akan lebih meningkatkan tingkat akurasi dalam pendataan angkutan barang, yang nantinya ditindaklanjuti melalui aspek kepatuhan dari penyelenggaraan angkutan barang itu sendiri," kata Yusuf dalam diskusi 'Zero ODOL Policy' di Kantor PBNU, Jakarta, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Ilustrasi truk di jalan basah
Integrasi pendataan angkutan barang ini nantinya akan mengurus pengenaan sanksi melalui sistem elektronik, bagi pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam sistem penyelenggaraan transportasi termasuk pada truk-truk ODOL.
Rencana aksi kedua terkait aspek pengawasan, pencatatan, penindakan, dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat. Ketiga soal penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten-kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.
Rencana aksi keempat terkait peningkatan daya saing distribusi logistik, melalui multimoda angkutan barang. Kelima adalah pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri, yang menerapkan atau melanggar aturan Zero ODOL.
Selanjutnya, rencana aksi keenam kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi. Aksi ketujuh akan membahas soal penguatan aspek ketenagakerjaan, dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi.
"Misalnya, melalui standardisasi upah pengemudi angkutan barang sebagaimana UMP/UMK," ujarnya.
Kemudian, rencana aksi kedelapan adalah deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan Zero ODOL. Terakhir, rencana aksi kesembilan soal kelembagaan, utamanya mengenai pembentukan Komite Kerja Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional (KP2KN). Hal itu sebagai delivery unit lintas sektor untuk percepatan pengembangan konektivitas di seluruh moda transportasi, termasuk logistik.
Yusuf menjelaskan, penyusunan Rancangan Perpres tentang Penguatan Logistik Nasional itu berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Nantinya, sejumlah stakeholder dan pihak terkait juga akan dilibatkan secara lintas sektor.
Misalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU), Polri, serta kementerian lembaga lainnya yang juga berperan penting dalam mendukung penguatan sistem logistik nasional.
"Dan semuanya ini di bawah komando Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, rencana aksi keenam kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi. Aksi ketujuh akan membahas soal penguatan aspek ketenagakerjaan, dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi.