Perkuat Kontrol Negara, Komisi XII DPR Dukung Bahlil Ubah RKAB Tambang Jadi 1 Tahun

5 hours ago 1

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:34 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XII DPR RI, Gandung Pardiman, mendukung rencana Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang bakal menyederhanakan masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan dari sebelumnya 3 tahun menjadi hanya 1 tahun.

Menurutnya, kebijakan strategis ini akan memperkuat pengawasan negara dalam sektor pertambangan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya mineral nasional.

"Saya mendukung penuh kebijakan ini. Dengan periode RKAB yang lebih singkat, evaluasi dan penyesuaian kebijakan dapat dilakukan lebih responsif terhadap dinamika lapangan," kata Gandung dalam keterangannya, Jumat, 4 Juli 2025.

Kebijakan penyederhanaan RKAB ini merupakan respons atas usulan Komisi XII DPR, yang disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM pada 2 Juli 2025 lalu.

Gandung menegaskan, langkah ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan transparansi dan kontrol pemerintah dalam mengelola kekayaan tambang Indonesia.

Dia menjelaskan, kebijakan RKAB 1 tahun akan memperkuat kedaulatan negara, dalam pengelolaan sektor pertambangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha tambang. 

Selain itu, kebijakan ini menurutnya juga akan mempermudah penyesuaian regulasi sesuai perkembangan terkini, dan meminimalisir potensi penyimpangan dalam pemanfaatan sumber daya alam.  

"Kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden untuk mewujudkan pengelolaan SDA yang transparan dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Kita tidak ingin kekayaan alam hanya dinikmati segelintir pihak, tetapi harus menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat," ujar Gandung.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Komisi XII DPR RI juga berharap bahwa implementasi kebijakan ini nantinya akan dapat berjalan efektif, dengan dukungan yang berasal dari semua pemangku kepentingan.

"Langkah ini dianggap sebagai momentum penting untuk mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik, berkeadilan, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, kebijakan ini menurutnya juga akan mempermudah penyesuaian regulasi sesuai perkembangan terkini, dan meminimalisir potensi penyimpangan dalam pemanfaatan sumber daya alam.  

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |