Lombok, VIVA - Kasus kematian Brigadir Nurhadi di Hotel Beach House Gili Trawangan, akhirnya menemui titik terang. Brigadir Nurhadi ternyata tewas karena dianiaya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka diantaranya merupakan eks anggota Polri yang sudah dipecat secara tidak hormat.
"Total sudah 18 saksi diperiksa, termasuk lima ahli dari berbagai bidang. Kami juga lakukan autopsi ulang lewat proses ekshumasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, Jumat, 4 Juli 2025.
Kasus kematian Brigadir Nurhadi yang merupakan anggota Bidang Propam Polri ini sebelumnya menyita perhatian publik. Sebab, lokasi tewasnya almarhun terjadi di lokasi wisata terkenal dan diduga melibatkan oknum internal.
Kombes Syarif menjelaskan, dua dari tiga tersangka telah lebih dulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik internal Polri. Sementara, satu tersangka lainnya adalah seorang wanita yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Sidang kode etik Polri. (Foto ilustrasi).
Photo :
- Dokumentasi Polda Jateng
Adapun ketiganya yakni Komisaris Polisi IMY dan Ipda HC. Sedangkan si perempuan berinisial M.
Untuk memastikan proses berjalan transparan dan obyektif, penyidik Polda NTB bahkan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Nurhadi guna autopsi ulang. Tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara dilibatkan sejak awal, bersama ahli forensik, parmitologi, hukum pidana, hingga ahli poligraf.
“Hasil dari uji poligraf menunjukkan indikasi kuat bahwa para tersangka tidak jujur saat memberikan keterangan,” kata Syarif.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 Jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polda NTB menegaskan bahwa mereka tidak akan pandang bulu, meski kasus ini menyeret mantan anggota internal.
"Proses hukum ini kami pastikan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Untuk diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di sebuah vila di Gili Trawangan Lombok Utara pada Rabu, 16 April 2025. Kematiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Apalagi, istri almarhum belum lama ini baru melahirkan anak kedua. Sementara anak pertama masih berusia lima tahun.
Pihak keluarga hingga pemandi jenazah menemukan kejanggalan di tubuh korban. Di bawah mata kanannya terdapat luka yang terus mengeluarkan darah meski telah dimandikan. Selain di bagian tubuh korban lainnya juga terdapat luka seperti jari-jari kaki, punggung kaki hingga lutut.
Hidung Brigadir Nurhadi terus mengeluarkan darah. Leher bagian belakang dan pinggang korban juga terdapat memar, berdasarkan keterangan orang-orang yang memandikan jenazah. Korban ditemukan di sebuah kolam pribadi di Beach House Gili Trawangan.
Halaman Selanjutnya
Untuk memastikan proses berjalan transparan dan obyektif, penyidik Polda NTB bahkan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Nurhadi guna autopsi ulang. Tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara dilibatkan sejak awal, bersama ahli forensik, parmitologi, hukum pidana, hingga ahli poligraf.