Diduga Tidak Laksanakan Sijil Awak Kapal, Perizinan PT PJS Diganjar Surat Peringatan

3 days ago 6

Logo Indonesia Maju Logo Kemnaker Logo PUPR Logo VIVA Visual Logo VIVA.co.id Siapa

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:00 WIB

Kapal Pelni. (ilustrasi)

Sumber :

  • Dokumentasi Kemenhub.

Jakarta, VIVA – Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh DPP Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Keagenan Awak Kapal Perusahaan Puncak Jaya Samudra (PTPJS) dengan surat peringatan pertama (SP I).

PT PJS dilaporkan ke DITKAPEL oleh SBPI atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, yakni tidak melaksanakan kewajiban penyijilan awak kapal dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap pelaut anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS.

Ketua Advokasi SBPI, Romario Simbolon menjelaskan, dalam peraturan organisasi SBPI, setiap anggotanya yang berlayar (bekerja) wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol organisasi dan pelindungan terhadap setiap anggotanya, apabila dikemudian hari terjadi permasalahan terkait hubungan kerja anggota dengan perusahaan yang memberangkatkannya.

"SBPI berkomitmen untuk mengawal implementasi SP I tersebut sampai pihak PT PJS memenuhi atau melaksanakan komitmennya untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal, khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL, yang apabila sejak SP I diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 14  hari kedepan tidak diindahkan, maka DITKAPEL akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS," kata Romario dalam keterangannya diterima Jumat, 21 Maret 2025. 

SP satu, lanjut dia, sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran sijil. Di lain sisi, ungkap Romario, ada sanksi pidana sesuai uu pelayaran. Menurutnya, sanksi administrasi ini merupakan satu alat bukti atas perbuatan melawan hukum/pidana.

Ditekankan Romario, secara Pidana, Tim Advokasi SBPI sedang mendalami kasus itu lebih lanjut, dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya, yang dimungkinkan bakal dilakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib.

"Terakhir, SBPI mengimbau kepada setiap anggotanya yang akan bekerja sebagai awak kapal di kapal asing di luar negeri melalui perusahaan, harus berani bertanya dan meminta akan hak-haknya kepada perusahaan, termasuk hak untuk disijil buku pelaut dan PKL yang diketahui oleh Syahbandar yang menjadi salah satu kewajiban dari perusahaan keagenan awak kapal," imbuhnya. 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi

Kemenhub Kesulitan Atasi Travel Gelap Jelang Lebaran

Menhub Wanti-wanti masyarakat soal travel gelap

img_title

VIVA.co.id

21 Maret 2025

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Mudik Lebaran 2025, Bandara Kualanamu Diproyeksi Bakal Layani 507 Ribu Penumpang

Pelaksanaan posko angkutan lebaran berlangsung selama 22 hari dimulai pada tanggal 21 Maret 2025 atau H-10 sampai dengan 11 april 2025 atau H+10 Lebaran 2025.

RS di Penang Malaysia Banyak Dikunjungi WNI Berobat, Pelayanan Publik Ditingkatkan

Para WNI melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan di rumah sakit tersebut.

KPK Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Bupati Banggai

KPK didesak untuk usut kasus dugaan korupsi Buoati dan Wakil Bupati Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

Kemenhub Kesulitan Atasi Travel Gelap Jelang Lebaran

Menhub Wanti-wanti masyarakat soal travel gelap

KPK Geledah Kantor Advokat yang Didirikannya, Febri Diansyah Bantah Terima Uang dari SYL

Kantor advokat itu didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Kendati begitu, Febri saat ini sudah tidak bekerja di Kantor Advokat Visi Law sejak Desember.

 Media Punya Peran Penting Hadirkan Pemberitaan Informatif Selama Mudik

Dengan sinergi antara media, pemerintah dan stakeholder lainnya dalam memberi informasi yang memadai dan akurat tentang kondisi lalu lintas.

Logo VLIX

Terpopuler

Diduga Peras 12 Sekolah Hingga Rp 4,7 Miliar, Perwira Polisi Dipecat Padahal Mau Pensiun

Dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) daerah Sumatera Utara.

Bus Jemaah Umrah Kecelakaan di Jalur Lintas Madinah-Mekkah, 6 WNI Meninggal Dunia

Kemlu RI mengonfirmasi bahwa enam warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia akibat kecelakaan bus saat perjalanan ibadah umrah di lintas Makkah-Madinah Arab Saudi

Sempat Kabur, Jagoan Cikiwul Pemalak THR ke Perusahaan Ditangkap di Sukabumi

Suhada, pria tambun yang mengaku 'Jagoan Cikiwul' dan memalak minta THR perusahaan, ditangkap di wilayah Sukabumi

 DPR Sahkan RUU TNI, Polisi Ditembak TNI, Rekayasa Begal di Sukabumi

Berbagai peristiwa penting yang menarik pembaca VIVA pada Kamis (20/3/2025) kemarin mulai dari pengesahan RUU TNI hingga kasus kriminal yang mengejutkan.

 Pemegang KJP Plus Gratis Masuk Ancol, TMII hingga Ragunan

Gubernur Jakarta Pramono Anung secara resmi membagikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk 707.622 siswa Jakarta pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

Selengkapnya

logo

logo

Kunjungi microsite Ramadhan untuk info & inspirasi ibadah Anda

Partner

img_title

Video yang tersebar itu memperlihatkan, Paris duduk di jendela mobil hitam, lalu menaikkan dua tangannya dengan simbol dua jari, menandakan angka nomor urut saat kontesta

img_title

Telur dadar Padang berbeda dengan telur dadar biasa. Ciri khasnya adalah teksturnya yang tebal, mengembang, dan sedikit keriting di bagian pinggirnya, serta rasanya yang

img_title

Seblak adalah jajanan khas Bandung yang terkenal dengan rasa pedas dan gurihnya yang khas. Terbuat dari kerupuk basah yang dimasak dengan bumbu cikur (kencur) dan berbaga

img_title

Red Sparks terancam tanpa dua pemain kunci di playoff Liga Voli Korea. Megawati Hangestri jadi andalan, sementara pelatih Ko Hee-jin masih kebingungan menyusun strategi.

Selengkapnya

Isu Terkini

whatsapp-logo

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |