Sumber : Jakarta, VIVA – Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh DPP Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Keagenan Awak Kapal Perusahaan Puncak Jaya Samudra (PTPJS) dengan surat peringatan pertama (SP I). PT PJS dilaporkan ke DITKAPEL oleh SBPI atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, yakni tidak melaksanakan kewajiban penyijilan awak kapal dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap pelaut anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS. Ketua Advokasi SBPI, Romario Simbolon menjelaskan, dalam peraturan organisasi SBPI, setiap anggotanya yang berlayar (bekerja) wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol organisasi dan pelindungan terhadap setiap anggotanya, apabila dikemudian hari terjadi permasalahan terkait hubungan kerja anggota dengan perusahaan yang memberangkatkannya. "SBPI berkomitmen untuk mengawal implementasi SP I tersebut sampai pihak PT PJS memenuhi atau melaksanakan komitmennya untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal, khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL, yang apabila sejak SP I diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 14 hari kedepan tidak diindahkan, maka DITKAPEL akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS," kata Romario dalam keterangannya diterima Jumat, 21 Maret 2025. SP satu, lanjut dia, sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran sijil. Di lain sisi, ungkap Romario, ada sanksi pidana sesuai uu pelayaran. Menurutnya, sanksi administrasi ini merupakan satu alat bukti atas perbuatan melawan hukum/pidana. Ditekankan Romario, secara Pidana, Tim Advokasi SBPI sedang mendalami kasus itu lebih lanjut, dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya, yang dimungkinkan bakal dilakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib. "Terakhir, SBPI mengimbau kepada setiap anggotanya yang akan bekerja sebagai awak kapal di kapal asing di luar negeri melalui perusahaan, harus berani bertanya dan meminta akan hak-haknya kepada perusahaan, termasuk hak untuk disijil buku pelaut dan PKL yang diketahui oleh Syahbandar yang menjadi salah satu kewajiban dari perusahaan keagenan awak kapal," imbuhnya. VIVA.co.id 21 Maret 2025 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Pelaksanaan posko angkutan lebaran berlangsung selama 22 hari dimulai pada tanggal 21 Maret 2025 atau H-10 sampai dengan 11 april 2025 atau H+10 Lebaran 2025.
KPK didesak untuk usut kasus dugaan korupsi Buoati dan Wakil Bupati Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
Kantor advokat itu didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Kendati begitu, Febri saat ini sudah tidak bekerja di Kantor Advokat Visi Law sejak Desember.
Terpopuler
Dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) daerah Sumatera Utara.
Kemlu RI mengonfirmasi bahwa enam warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia akibat kecelakaan bus saat perjalanan ibadah umrah di lintas Makkah-Madinah Arab Saudi
Suhada, pria tambun yang mengaku 'Jagoan Cikiwul' dan memalak minta THR perusahaan, ditangkap di wilayah Sukabumi
Berbagai peristiwa penting yang menarik pembaca VIVA pada Kamis (20/3/2025) kemarin mulai dari pengesahan RUU TNI hingga kasus kriminal yang mengejutkan.
Selengkapnya Kunjungi microsite Ramadhan untuk info & inspirasi ibadah Anda
Partner
Video yang tersebar itu memperlihatkan, Paris duduk di jendela mobil hitam, lalu menaikkan dua tangannya dengan simbol dua jari, menandakan angka nomor urut saat kontesta
Telur dadar Padang berbeda dengan telur dadar biasa. Ciri khasnya adalah teksturnya yang tebal, mengembang, dan sedikit keriting di bagian pinggirnya, serta rasanya yang
Seblak adalah jajanan khas Bandung yang terkenal dengan rasa pedas dan gurihnya yang khas. Terbuat dari kerupuk basah yang dimasak dengan bumbu cikur (kencur) dan berbaga
Selengkapnya Isu Terkini
Kemenhub Kesulitan Atasi Travel Gelap Jelang Lebaran
Menhub Wanti-wanti masyarakat soal travel gelap