Jakarta, VIVA – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi, menyoroti permasalahan mendasar dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) yang saat ini tersebar di 24 kementerian dan lembaga dengan total 124 perguruan tinggi dan 892 program studi.
Ia menilai keberadaan PTKL belum selaras dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU Pendidikan Tinggi.
“Tidak ada keselarasan standar dalam penyelenggaraan pendidikan antara PTKL dan perguruan tinggi negeri/swasta (PTN/PTS), baik dari sisi anggaran, sumber daya manusia, kurikulum, maupun kualitas pendidikan,” ujar Purnamasidi dalam keterangannya, Kamis, 29 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa banyak program studi di PTKL justru tumpang tindih dengan program studi yang sudah ada di PTN dan PTS, dan bahkan tidak sesuai dengan mandat kementerian/lembaga yang menaunginya.
"Seharusnya PTKL hanya menyelenggarakan pendidikan kedinasan, bukan program studi umum,” tegasnya.
Purnamasidi juga mengungkapkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 hingga 2020 yang menunjukkan adanya inefisiensi anggaran dalam pelaksanaan pendidikan di PTKL.
“Biaya pendidikan di PTKL tercatat 13 kali lebih besar dibandingkan dengan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Ini sangat membebani anggaran negara,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, PTKL menghabiskan 39 persen dari total anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2025, sementara Kemendiktisaintek hanya mengelola 22 persen dari anggaran tersebut.
Ia mengungkapkan jumlah mahasiswa di PTKL hanya sekitar 200 ribu, jauh lebih kecil dibandingkan mahasiswa di PTN (3,9 juta) dan PTS (4,4 juta).
Permasalahan lain adalah lemahnya tata kelola PTKL yang belum sesuai dengan fungsi teknis kementerian/lembaga masing-masing, rendahnya kinerja yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta permasalahan dalam akreditasi akibat korps asesor yang dikelola sendiri oleh masing-masing kementerian/lembaga.
“Fraksi Partai Golkar mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PTKL dan menata ulang peranannya agar hanya fokus pada pendidikan kedinasan. Program studi umum yang tidak sesuai dengan mandat harus dihapuskan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar revisi UU Sisdiknas mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi hanya berada di bawah satu kementerian yang khusus menangani pendidikan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pendidikan nasional.
“Penyederhanaan sistem PTKL sangat penting untuk memastikan tidak ada lagi pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
“Biaya pendidikan di PTKL tercatat 13 kali lebih besar dibandingkan dengan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Ini sangat membebani anggaran negara,” ujarnya.