Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tampak Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi berwarna oranye. Yaqut saat itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut saat digiring ke mobil tahanan, Kamis, 12 Maret 2026.
Sebelumnya diberitakan, Yaqut buka suara soal alasan dirinya membagi kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler.
Yaqut mengatakan pertimbangan dirinya saat itu yakni untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji karena adanya keterbatasan tempat.
"Kemudian yang ketiga, saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji," kata Yaqut kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.
"Ya, satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifzhun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di samping itu, Yaqut menjelaskan urusan haji bukan hanya kewenangan pemerintah Indonesia. Melainkan, ada perjanjian dengan pihak Arab Saudi.
"Kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU," tutur dia.
KPK Tahan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus tindak pidana korupsi kuota haji.
VIVA.co.id
12 Maret 2026

7 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
