Jakarta, VIVA – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Majelis hakim diketahui menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Insyaallah bakal ajukan banding," kata Kerry Riza seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.
Kerry Riza memastikan akan terus mencari keadilan terkait perkara yang menjeratnya.
"Saya terus akan mencari keadilan," katanya.
Kerry Riza mengaku bingung atas putusan majelis hakim. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ungkapnya.
Untuk itu, Kerry memastikan akan terus melakukan upaya hukum. Termasuk dengan mengajukan banding.
"Ya insyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," katanya.
Dalam kesempatan ini, Kerry Riza menanggapi putusan majelis hakim mengenai terminal BBM PT OTM yang dirampas untuk negara. Dalam putusannya, hakim menyatakan, aset PT OTM berupa satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya disita negara.
Kerry mengaku bingung atas putusan tersebut. Hal ini lantaran terminal tersebut masih dipergunakan oleh Pertamina.
"Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, tim penasihat hukum Kerry Riza, Patra M Zen mempertanyakan putusan majelis hakim terhadap kliennya. Salah satunya, dalam pertimbangan putusan, hakim memasukkan dalil mengenai adanya keterlibatan pengusaha Riza Chalid melalui Irawan Prakoso dalam pengaturan penyewaan terminal BBM PT OTM. Padahal, selama proses persidangan, tidak ada alat bukti untuk membuktikan dalil tersebut.
"Irawan Prakoso tidak dihadirkan dalam sidang ini, MRC (Muhammad Riza Chalid) juga tidak dihadirkan. Pertanyaannya itu dalil dari mana datangnya? Dari atap? Dari langit-langit? Apa dari genteng? Itu yang pertama ya. Jadi ada ya dalil pertimbangan hukum yang tidak didukung oleh alat bukti," katanya.
Halaman Selanjutnya
Patra juga mempertanyakan putusan majelis hakim untuk merampas PT OTM dan membebankan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan keuntungan negara selama 10 tahun Pertamina menyewa terminal BBM milik PT OTM.

1 week ago
9











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
