Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 16 tahun penjara untuk makelar kasus sekaligus mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), Zarif Ricar.
Zarof terseret kasus korupsi dari pemufakatan jahat hukuman bebas Gregorius Ronald Tannur. Hakim juga menyatakan sejumlah uang dan barang hasil korupsinya dirampas untuk negara.
Salah satunya yakni uang Zarof Ricar sebanyak Rp951 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan saat penyidik menggeledah rumahnya. Barang itu tidak bisa dibuktikan asal muasalnya, sehingga hakim menyatakan dirampas untuk negara.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan atau vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025.
"Bahwa terhadap aset yang disita dari terdakwa menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi karena, satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS. Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha atau sumber penghasilan sah lainnya," kata hakim.
Zarof Ricar, Sidang Tuntutan
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Hakim menyebut ada sebuah catatan yang bisa menunjukkan hubungan harta Zarof dengan perkara yang pernah ditanganinya. Sehingga, hakim pun meyakini bahwa uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara.
"Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," kata hakim.
Kemudian, hakim menyatakan harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790. Hal itu diketahui melalui laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023. Hakim mengatakan perampasan aset bagi koruptor bertujuan untuk memberi efek jera.
"Bahwa perampasan aset juga bertujuan untuk memberikan efek jera atau efek yang optimal, di mana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara, maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif," beber hakim.
Lantas, hakim pun menyatakan uang hamoir satu triliun dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof dirampas dan disita untuk negara. Hakim juga tetap memblokir rekening Zarof untuk pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara, dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan digunakan dalam perkara lain, sedangkan dokumen pribadi dan administrasi aktif tetap terlampir dalam berkas perkara serta rekening terdakwa tetap diblokir untuk pembuktian TPPU," tandasnya.
Zarof Divonis 16 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan putusan atau vonis hukuman 16 tahun penjara untuk mantan pejabat Mahkamah Agung, MA, Zarof Ricar. Adapun Zarof Ricar terjerat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025.
Hakim menyatakan bahwa Zarof secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Vonis hakim untuk Zarof itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhi tuntutan selama 20 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
"Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," kata hakim.