VIVA – Untuk mendorong digitalisasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, sosialisasi program Coretax Administration System perlu dilakukan secara masif dan menyeluruh.
Pemahaman yang baik dari para wajib pajak dan pegawai pajak menjadi kunci keberhasilan transformasi digital ini.
Sosialisasi Coretax sendiri adalah upaya penyampaian informasi dan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi terbaru, yaitu Coretax Administration System.
Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh pihak siap menghadapi perubahan dan mampu memanfaatkan sistem ini secara optimal. Selain itu, adapun sejumlah manfaat Coretax (Core Tax Administration System) dalam mendorong transformasi digital perpajakan di Indonesia. Apa saja?
1. Peningkatan Efisiensi Administrasi Pajak
Coretax memungkinkan proses perpajakan—dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan—dilakukan secara digital dan terintegrasi. Ini mempercepat proses kerja dan mengurangi ketergantungan pada sistem manual.
2. Data Wajib Pajak Lebih Akurat dan Terpadu
Sistem ini menggunakan data terpusat dan real-time, sehingga profil dan histori wajib pajak bisa terpantau lebih menyeluruh, akurat, dan terkini. Hal ini mempermudah analisis dan pengawasan.
3. Peningkatan Kepatuhan Pajak
Dengan transparansi dan kemudahan akses informasi melalui sistem Coretax, wajib pajak terdorong untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Dalam rangka mendukung implementasi sistem perpajakan nasional yang lebih modern dan transparan, rupanya PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang merupakan anggota holding perasuransian dan penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) melaksanakan kegiatan sosialisasi program perpajakan Coretax (Core Tax Administration System) bersama Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat Jakarta, kepada seluruh jajaran internal serta mitra kerja terkait.
Sosialisasi ini dilaksanakan bertempat di Graha Askrindo, sebagai bagian dari dukungan aktif terhadap transformasi digital yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sama dengan penjelasan di atas, coretax merupakan sistem administrasi perpajakan inti berbasis teknologi informasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan.
Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem legacy yang sudah tidak lagi relevan dengan dinamika digital saat ini.
Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung reformasi perpajakan nasional dan juga bentuk kepatuhan atas kewajiban Perusahaan dalam pelaporan perpajakan.
“Sebagai bagian dari ekosistem strategis negara, kami menyadari pentingnya adaptasi terhadap sistem baru seperti Coretax. Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga bagian dari transformasi digital yang harus kita hadapi bersama. Saat ini, sistem perpajakan Askrindo juga telah tersentralisasi serta terintegrasi dengan langsung dengan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Fankar.
Fankar menambahkan tujuan sosialisasi ini bagi proses bisnis perusahaan yakni perlunya penyesuaian sistem internal perusahaan agar terintegrasi dengan sistem DJP, peningkatan akurasi dan kecepatan dalam pelaporan serta potensi pemeriksaan berbasis data, meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pengelolaan administrasi perpajakannya dan serta perlu ada perbaikan PKS Bisnis yang mengakomodir proses perpajakan berbasis coretax.
“Hal ini perlu disosialisasikan agar kita semakin paham dan juga memastikan kesiapan teknis dan administratif untuk integrasi penuh dengan Coretax. Selain itu, agar meminimalkan potensi manipulasi atau kesalahan pelaporan melalui sistem otomatisasi,” tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses adaptasi seluruh unit bisnis terhadap sistem Coretax, sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan BUMN lain dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara profesional, akuntabel, dan berbasis digital.
Halaman Selanjutnya
Sistem ini menggunakan data terpusat dan real-time, sehingga profil dan histori wajib pajak bisa terpantau lebih menyeluruh, akurat, dan terkini. Hal ini mempermudah analisis dan pengawasan.