Kamis, 6 Februari 2025 - 15:52 WIB
VIVA – DPR bisa mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A. Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Namun, Keputusan DPR RI menambah kewenangannya ini menuai kritik keras. Penambahan kewenangan yang dimiliki DPR RI tersebut dikhawatirkan akan semakin merusak independensi lembaga negara dan diragukan juga kapabilitas DPR dalam penilaian. Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Dua pemain bintang Real Madrid, Luka Modric dan Vinicus Junior terlibat keributan ketika menghadapi Leganes di perempat final Copa del Rey, Kamis dini hari WIB, 6 Februar
Honda CUV e: menjadi motor listrik keempat PT Astra Honda Motor (AHM) yang punya segudang fitur canggih, salah satunya Roadsync Duo untuk menghubungkan handphone dengan..
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), Darmawan Junaidi menegaskan, upaya ikut mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Terpopuler
Selengkapnya Partner
Ada drama Korea (drakor) yang begitu seru dan adiktif, sampai-sampai kita rela begadang demi menyelesaikannya. Alur cerita yang menarik, karakter yang kuat, dan plot twis
Aplikasi DANA akan memberikan saldo DANA gratis bagi anda yang beruntung hari ini Kamis 6 Februari 2025. Dengan hanya menyiapkan HP dan paket internet, anda akan mendapat
Drama Korea (drakor) seringkali menampilkan karakter pria kaya raya (chaebol) yang tampan, romantis, dan punya segalanya. Tidak heran, banyak penonton yang halu ingin pun
Selengkapnya Isu Terkini