DPR Desak Kajari Jakbar Diproses Hukum Usai Diduga Gelapkan Uang Kasus Investasi Bodong

3 weeks ago 16

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Hendri Antoro diproses secara hukum.

Desakan itu muncul karena Hendri diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang sempat menghebohkan publik.

Menurut Lallo, Hendri Antoro tak semestinya hanya dicopot dari jabatannya sebagai sanksi internal lembaga. Kejaksaan Agung, kata dia, harus berani mengambil langkah tegas kepada anggotanya.

"Kalau memang dari proses pemeriksaan ada kuat dugaan melakukan tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia pertanggungjawabkan di proses hukum," kata Lallo kepada wartawan, dikutip Jumat, 10 Oktober 2025.

Dia menilai Kejagung tak boleh terkesan memberikan perlindungan kepada anak buahnya yang terjerat kasus hukum. Menurut dia, semua aparat hukum tak boleh memiliki impunitas atau kekebalan hukum.

Lallo menilai sikap demikian hanya akan merusak marwah Kejagung sebagai institusi penegak hukum.

"Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan, dalam melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," ungkap dia.

Politisi NasDem itu menilai Hendri Antoro harus segera diperiksa, alih-alih hanya dicopot dari jabatannya. Kejagung, menurutnya, harus memastikan apakah yang bersangkutan ikut menerima atau mencuri uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

"Tidak sekadar misalkan bahwa sekadar pencopotan dari jabatan, tapi dalam proses pemeriksaan internal itu kalau ditemukan jelas menerima aliran, ya dia hadus dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu.

Dalam dakwaan, Azam disebut tidak bermain sendirian. Ia diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro. Jumlahnya mencapai Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya. Ia diduga kuat terlibat dalam penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang sempat menghebohkan publik.

Halaman Selanjutnya

Source : Foe Peace/VIVA

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |