DPR Desak Polri Ungkap Aktor Kasus Penculikan WNA Ukraina Demi Keamanan Bali

1 week ago 8

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:28 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyoroti kasus hilangnya warga negara asing (WNA) Ukraina, Ihor Komarav (28) yang dikaitkan dengan temuan potongan tubuh manusia di Muara Sungai Wos Teben, Ketewel, Bali. 

Menurut dia, kasus ini bukan sekadar dugaan tindak pidana pembunuhan biasa tetapi prahara kemanusiaan dan ancaman nyata terhadap kedaulatan keamanan di Pulau Dewata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan tuntutan tebusan fantastis sebesar USD 10 juta (Rp 168 miliar), kita tidak lagi bicara tentang kriminalitas jalanan, melainkan indikasi kuat adanya sindikat kejahatan terorganisir (mafia) yang beroperasi secara dingin di tanah Bali,” kata Wayan melalui keterangannya pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Secara yuridis, Wayan menegaskan tindakan ini memenuhi unsur pembunuhan berencana yang dilakukan dengan sangat keji (mutilasi). Namun, kata dia, dimensi penculikan dengan tebusan menambah bobot kasus ini menjadi kejahatan luar biasa. 

“Kita mengapresiasi langkah awal kepolisian melalui identifikasi tato dan uji forensik. Namun, identifikasi fisik saja tidak cukup,” tuturnya.

Untuk itu, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan Polri melalui Polda Bali harus melacak aliran digital (cryptocurrency atau transfer bank) dan komunikasi dibalik video tebusan tersebut sebagai kunci untuk membongkar siapa aktor intelektual dibalik eksekutor lapangan.

Dengan tegas, Wayan menekankan bahwa hukum harus hadir sebagai pedang yang tajam. Tindakan pelaku yang mengadang korban di Jimbaran, melakukan penyekapan hingga dugaan eksekusi mutilasi memenuhi seluruh unsur Pembunuhan Berencana (Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Negara harus menggunakan pasal ini untuk menuntut pidana maksimal, pidana mati atau penjara seumur hidup sebagai pesan tegas bahwa Indonesia tidak mentoleransi sadisme. Mengingat kondisi jenazah yang dimutilasi secara keji, penyidik dapat melapiskan pasal mengenai pembunuhan dengan kekejian untuk memperberat sanksi bagi para pelaku,” tegas Legislator dari daerah pemilihan Bali ini.

Lebih lanjut, Wayan mengatakan Polri harus menyadari bahwa mata dunia internasional kini tertuju pada Bali. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2005 (Ratifikasi ICCPR), negara wajib menjamin hak hidup setiap individu tanpa terkecuali. 

Halaman Selanjutnya

“Membiarkan sindikat mafia internasional bermain dengan nyawa manusia di Bali, adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum internasional yang berisiko mengisolasi Bali dari peta pariwisata aman dunia,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |