DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Pakai Debt Collector

4 hours ago 2

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2).

Diketahui, aturan itu mengizinkan pelaku jasa keuangan menagih utang melalui pihak ketiga atau debt collector.

Menurut Abdullah, debt collector justru banyak melakukan pelanggaran, yakni menagih utang tidak sesuai aturan, bahkan sampai melakukan tindak pidana.

Ilustrasi debt collector atau mata elang.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” kata Abdullah kepada wartawan, Sabtu 11 Oktober 2025.

“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” lanjutnya.

Adapun menurut data OJK periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka diduga banyak melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan dan mempermalukan.

“Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?” Kata Abdullah.

Dia pun mengusulkan masalah utang ini diselesaikan melalui perdata. Menurutnya, cara ini bisa meminimalisir risiko pelanggaran seperti tindak pidana.

“Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan,” jelasnya.

“Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” tandas Abdullah.

tvOnenews/Syifa Aulia

Ilustrasi Obligasi

OJK Wanti-wanti Pemda Harus Pastikan Ini Sebelum Terbitkan Obligasi Daerah

Penggunaan dana dari obligasi daerah harus diarahkan untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

img_title

VIVA.co.id

11 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |