Jakarta, VIVA – Ketua Komisi XIII DPR RI Mufti Anam menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara di Indonesia.
Menurut Willy, revisi UU HAM harus menjadi momentum memperluas promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan sekadar membahas kepentingan kelembagaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas,” ujar Willy kepada wartawan, Senin, 1 Juni 2026.
“Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” lanjutnya.
Revisi UU HAM Disebut Penting untuk Masyarakat
Willy menjelaskan revisi UU HAM nantinya juga akan mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian HAM dan sejumlah lembaga independen yang berkaitan dengan isu hak asasi manusia.
Menurutnya, pengaturan tersebut dibutuhkan agar pelaksanaan perlindungan HAM di Indonesia semakin efektif dan tidak tumpang tindih.
Ia menekankan bahwa tujuan utama revisi adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan HAM bagi masyarakat luas.
“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” kata Willy.
DPR Ingin Perlindungan HAM Lebih Kuat dan Terukur
Komisi XIII DPR RI menilai revisi UU HAM menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebutuhan perlindungan hak warga negara dengan perkembangan zaman dan tantangan sosial yang terus berubah.
Melalui revisi tersebut, DPR berharap koordinasi antarlembaga terkait HAM dapat berjalan lebih baik sehingga penanganan berbagai persoalan HAM di masyarakat menjadi lebih optimal.
Selain itu, pembagian tugas yang jelas antara kementerian dan lembaga independen dinilai dapat memperkuat sistem pengawasan sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Willy menegaskan revisi UU HAM tidak boleh dipandang sebagai persaingan kewenangan antarlembaga, melainkan sebagai upaya bersama untuk menghadirkan perlindungan HAM yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
DPR Buka Ruang Partisipasi Publik
Dalam proses pembahasan revisi UU HAM, DPR juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, akademisi, hingga lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu hak asasi manusia.
Halaman Selanjutnya
Willy mempersilakan publik menyampaikan masukan dan catatan yang nantinya dapat menjadi bahan pembahasan di DPR.

1 week ago
8














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)