Jakarta, VIVA – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi khusus yang menangani badal haji di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah. Usulan tersebut muncul sebagai langkah untuk mencegah maraknya praktik jasa badal haji ilegal yang dilakukan tanpa pengawasan resmi.
Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai praktik badal haji perlu diatur secara lebih jelas agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut dia, selama ini masih banyak penawaran jasa badal haji yang dilakukan di luar koordinasi resmi pemerintah sehingga rawan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh,” kata Cucun di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Pemeriksaan Kesehatan Ketat Dinilai Picu Kebutuhan Badal Haji
Cucun menjelaskan kebutuhan terhadap lembaga resmi badal haji akan semakin penting apabila pemerintah menerapkan pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jamaah haji.
Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah jamaah yang tidak dapat berangkat langsung ke Tanah Suci karena kondisi kesehatan tertentu. Dalam situasi seperti itu, mekanisme badal haji diperkirakan akan semakin banyak digunakan oleh masyarakat.
Karena itu, ia menilai pengaturan yang lebih jelas harus segera dilakukan agar pelaksanaan badal haji tidak menimbulkan persoalan administratif maupun keagamaan.
“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan resmi diperlukan agar seluruh proses badal haji berjalan transparan, mulai dari pihak yang menjalankan ibadah hingga penerima badal tersebut.
DPR Juga Soroti Aturan Pembayaran Dam
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain membahas badal haji, Wakil Ketua DPR RI itu juga menyoroti aturan terbaru terkait pembayaran dam yang kini diperketat oleh pemerintah Arab Saudi.
Cucun menjelaskan bahwa sejak tahun 2025 pembayaran dam dilakukan secara resmi melalui perusahaan negara Arab Saudi bernama Adahi. Kebijakan tersebut disebut menjadi bagian dari penataan sistem layanan ibadah haji yang lebih terstruktur.
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, pemerintah Arab Saudi kini mengarah pada kebijakan yang menjadikan pembayaran dam melalui Adahi sebagai salah satu syarat dalam penerbitan visa jamaah haji Indonesia.

1 week ago
4














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)