Edan! Oknum Satpol PP Jual Produk Kedaluwarsa di Bazar hingga Toko Kelontong

5 hours ago 2

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:26 WIB

Tangerang Selatan, VIVA - Praktik bisnis haram kembali terungkap di wilayah Tangerang Selatan. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berinisial A alias Bule, yang diketahui menjalankan usaha ilegal menjual produk-produk kedaluwarsa.

Kejahatan ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan A memasarkan barang-barang berbahaya itu lewat bazar mingguan yang ia adakan sendiri di lingkungan rumahnya Buaran, Serpong.

“Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu, setiap minggunya,” ujar Ade Safri kepada wartawan Selasa, 8 Juli 2025.

Foto Pelaku dan Barang Bukti (Dokumentasi:Istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Tak hanya itu, A juga melibatkan seorang kaki tangannya berinisial SA, yang bertugas menghapus label tanggal kedaluwarsa sebelum barang dijual ke masyarakat.

Menurut polisi, bisnis ilegal ini tak hanya menyasar warga sekitar. Produk kedaluwarsa juga disebar ke toko-toko kelontong di wilayah Bogor, dan sejumlah pembeli perorangan di kawasan Serpong dan sekitarnya.

"Pelaku menjual barang-barang kedaluwarsa ke pedagang kelontong di Bogor, dan juga beberapa pembeli individu di wilayah Serpong dan sekitarnya," kata Ade Safri.

Yang mengejutkan, barang-barang tersebut diperoleh dari PT Liquid, perusahaan yang seharusnya bertugas memusnahkan produk-produk kedaluwarsa. Namun, dalam praktiknya, admin dari PT tersebut malah menawarkan produk sisa Alfamart kepada A untuk dibawa pulang dan dijual kembali.

“Alih-alih dimusnahkan, barang itu justru dijual lagi ke masyarakat oleh A. Sebelumnya, label kedaluwarsanya dihapus lebih dulu,” kata Ade Safri.

Kepolisian saat ini masih mendalami keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan bisnis hitam tersebut. Diduga, jaringan ini sudah beroperasi selama sembilan bulan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan berlapis pasal, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Kesehatan.

“Kami masih mendalami omset yang diperoleh, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Yang mengejutkan, barang-barang tersebut diperoleh dari PT Liquid, perusahaan yang seharusnya bertugas memusnahkan produk-produk kedaluwarsa. Namun, dalam praktiknya, admin dari PT tersebut malah menawarkan produk sisa Alfamart kepada A untuk dibawa pulang dan dijual kembali.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |